KPK Diminta Gandeng Brimob dan TNI Tangani Kasus Lukas Enembe
KPK diminta tak ragu mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Emenbe. Lembaga antirasuah diminta bekerja sama dengan penegak hukum lainnya dalam menuntaskan kasus itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak ragu mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Emenbe. Lembaga antirasuah diminta bekerja sama dengan penegak hukum lainnya dalam menuntaskan kasus itu.
"KPK harus mengajak Brimob dan TNI (untuk menangani kasus)," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (18/9).
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kenapa situasi baku tembak di Papua semakin memanas? Anggota Brimob dan TNI pun kerap terlibat baku tembak dengan para teroris di Papua yang semakin lama mulai berani menyerang TNI dan Polri yang berjaga di sana.
-
Apa yang ditemukan di Papua yang viral di TikTok? Viral di TikTok Ditemukan di Papua Penemuan tank yang terpendam di dalam tanah ini diketahui berlokasi di Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Indonesia.
-
Kapan Lula diwisuda? Momen wisuda ini baru saja dibagikan oleh Lula melalui akun Instagram pribadinya.
-
Siapa yang diduga terlibat korupsi pembangunan rumah ibadah di Mimika, Papua? Kediaman ini jadi perbincangan setelah terlibat kasus korupsi pembangunan rumah ibadah di Mimika, Papua.
-
Kapan Luweng Wareng terbentuk? Gua ini terbentuk ribuan tahun lalu akibat proses geologi amblasnya tanah dan vegetasi yang ada di atasnya ke dasar bumi.
Boyamin menilai KPK membutuhkan dukungan dari Brimob dan TNI untuk mengantisipasi adanya respons buruk dari simpatisan Lukas. Menurut Boyamin, KPK tidak boleh mengalah dalam mengusut sebuah kasus korupsi.
"Hukum tidak boleh kalah dengan tekanan massa," kata Boyamin.
KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka. Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (13/9/2022).
Alex menyebut, tiga kepala daerah di Papua sudah dijerat sebagai tersangka oleh pihaknya. Mereka yakni Lukas Enembe, Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng.
Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.
"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," ujar Alex.
Alex belum bersedia merinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat Lukas. Namun Lukas diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.
"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," kata Alex.
Alex menampik penetapan tersangka Lukas bagian dari kriminalisasi. Alex memastikan lembaga antirasuah sudah memiliki minimal dua alat bukti menjerat Lukas.
"Kami sudah memiliki cukup alat bukti, kami sudah melakukan klarifikasi dengan beberapa saksi dan kami juga mendapatkan dokumen-dokumen yang membuat kami meyakini bahwa cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka," kata Alex.
Gubernur Papua Lukas Enembe dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dibenarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari KPK," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya dikutip Selasa (12/9/2022).
Nyoman mengatakan pencegahan untuk Lukas berlaku mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Namun Nyoman tidak menjelaskan detail alasan KPK mencegah Lukas ke luar negeri.
Nyoman menyebut nama Lukas kini sudah masuk ke dalam sistem informasi manajemen keimigrasian. Sistem itu bakal menahan Lukas di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia.
"Yang bersangkutan (Lukas) dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," kata Nyoman.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
KPK Segera Panggil Ulang Gubernur Papua Lukas Enembe
Lukas Enembe Tersangka Korupsi, KPK Curiga Banyak Proyek Fiktif di Papua
Kondisi Terkini Kesehatan Lukas Enembe usai Ditetapkan Tersangka Korupsi di Papua
KPK Siap Fasilitasi Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri jika Berstatus Tahanan
Lukas Enembe Jadi Tersangka Korupsi, Demokrat: Kami Dengar Beliau Masih Sakit