KPK Diminta Konfrontasi Azis Syamsuddin-Rita Widyasari Usai Bantah Kenalkan Robin
Azis tak mengakui mengenalkan Robin dengan Rita Widyasari dan lainnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 25 Oktober 2021.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfrontasi mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dengan pihak terkait dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di KPK.
Boyamin meminta KPK mengonfrontasi Azis Syamsuddin dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, mantan Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada, dan mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
Boyamin meminta demikian lantaran Azis tak mengakui mengenalkan Robin dengan Rita Widyasari dan lainnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 25 Oktober 2021.
"Saksi (Azis) kemarin di pengadilan tidak mengakui memperkenalkan Robin Pattuju dengan Rita Widyasari dan beberapa hal lain. Maka saya meminta pada KPK melakukan konfrontasi di depan hakim atas tiga saksi minimal yaitu Azis Syamsuddin, Rita Widyasari, Yusmada, maupun M Syahrial," ujar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).
Boyamin mengatakan, konfrontasi harus dilakukan agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor melihat pihak mana yang berbelit dan berbohong. Menurut Boyamin, konfrontasi akan mempermudah hakim memberikan penilaian dalam putusan yang akan dijatuhkan nanti.
"Ini sangat diperlukan karena proses-proses pengakuan yang dilakukan saksi-saksi lain ini perlu dikonfrontasi dan hakim akan menilai sebenarnya siapa yang berkata jujur, siapa yang bohong. Itu akan terungkap dalam persidangan putusan dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara bersalah tidaknya terdakwa," kata dia.
Selain itu, Boyamin juga meminta KPK menyelisik lebih jauh soal dugaan adanya permintaan dari Azis Syamsuddin agar Rita Widyasari memberikan keterangan tidak benar dalam proses pemeriksaan. Menurut Boyamin, jika hal tersebut benar, maka Azis Syamsuddin bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor.
Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
"Ini perlu diperdalam lagi karena Rita Widyasari pernah menyatakan di depan pengadilan dia pernah diminta Azis Syamsuddin untuk tidak menyebutkan namanya ketika diperiksa KPK. Jika ini benar apa yang dibilang Rita Widyasari untuk mengatur kesaksian, maka bisa dikenakan pasal 21 UU tentang menghalangi penyidikan," kata Boyamin.
Dalam persidangan perkara suap terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Patttuju di Pengadilan Tipikor, Senin 25 Oktober 2021 kemarin, Azis Syamsuddin menyangkal bahwa dirinya yang mengenalkan Rita Widyasari kepada Robin.
Azis juga menyangkal dirinya sengaja minta dikenalkan dengan penyidik di KPK. Dia mengklaim justru Robin yang memperkenalkan dirinya sendiri kepada Azis.
Selain itu, Azis juga menyangkal uang yang dia berikan kepada Robin merupakan bentuk suap. Azis menyangkal dakwaan yang sudah disusun tim jaksa penuntut umum pada KPK.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tepis Azis Syamsuddin, KPK Tegaskan Punya Bukti Suap ke Robin untuk Menangani Perkara
KPK: Bantahan Azis Syamsuddin Tak Pengaruhi Pembuktian Dakwaan
Momen Minta Maaf-Memaafkan Robin Pattuju dan Aziz Syamsuddin di Persidangan
Di Sidang, Azis Syamsuddin Sumpah Sampai Bawa Orangtua Tak Pernah Langgar Aturan
Dalih Azis Syamsuddin Beri Pinjaman Rp210 Juta ke Bekas Penyidik KPK karena Kasihan
Hakim Peringatkan Azis Syamsuddin Selalu Berkelit dan Bantah Keterangan Saksi Lain