KPK geledah 3 kantor Pemerintah Kabupaten Malang
Tiga kantor yakni Kantor BPKAD di Komplek Pendopo Kabupaten Jalan Agus Salim Kota Malang, serta Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya di Kepanjen.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Malang. Tiga kantor yakni Kantor BPKAD di Komplek Pendopo Kabupaten Jalan Agus Salim Kota Malang, serta Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya di Kepanjen.
Penyidik KPK tiba di Kantor BPKAD sekitar pukul 12.15 WIB dengan didampingi dua orang petugas kepolisian bersenjata laras panjang. Sebanyak tujuh orang petugas, dua di antaranya perempuan datang menggunakan dua kendaraan yakni toyota Innova dan Toyota Hiace.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Kaesang datang ke KPK? "Saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya dan saya tadi juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat," kata Kaesang kepada wartawan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Rombongan petugas awalnya memasuki Ruang Sekretariat BPKAD, sementara beberapa orang lainnya kemudian berpindah ke ruang 130 yang masih dalam satu deretan yang sama. Hingga saat ini para petugas sedang bekerja di kedua ruangan tersebut.
"Jangan ganggu ya, kami sedang bekerja," kata seorang penyidik sambil memasuki ruangan, Kantor BPKAD di Komplek Pendopo Kabupaten Jalan Agus Salim Kota Malang, Selasa (9/10).
Kondisi serupa juga terjadi di Kantor Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya di Kepanjen. Kedua tim juga masih bekerja di dua kantor tersebut. Namun untuk di dua kantor tersebut tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga saat ini sedang berlangsung.
Selama penggeledahan para PNS tetap bekerja seperti semula, begitupun dengan kegiatan Bupati Rendra Kresna yang sebelumnya sempat menemui para jurnalis.
"Lancar-lancar saja, bahkan nanti saya mimpin rapat, terutama menjelang kegiatan-kegiatan yang memang harus segera diselesaikan," kata Rendra Kresna.
"Saya bukan khawatir, tapi saya perlu juga menjelaskan kepada mereka agar tidak terpengaruh dengan kondisi serta informasi, berita-berita yang dibaca dan dilihat," jelasnya.
Sebelumnya, Senin (8/10) KPK juga menggeledah ruang kerja Bupati Rendra Kresna di di Komplek Pendopo Kabupaten Jalan Agus Salim Kota Malang. Bersamaan juga menggeledah rumah tinggal Bupati Rendra Kresna di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Baca juga:
KPK minta Amien Rais fokus kasus hoaks Ratna Sarumpaet di Polda Metro
Jadi tersangka gratifikasi, Rendra mundur dari NasDem dan ogah diberi bantuan hukum
Irwandi Yusuf kembali ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Suap proyek infrastruktur, KPK kembali periksa Bupati nonaktif Lampung Selatan
Bupati Malang Rendra Kresna akui ditetapkan KPK sebagai tersangka