KPK Geledah Kediaman Bupati Lingga Alias Wello
Febri mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti di kasus tersebut. Sebelum menggeledah kediaman Alias Wello di Kepri, tim penyidik lebih dulu mendatangi rumah Alias Wello di Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Lingga Alias Wello di Kepulauan Riau. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2010-2012 yang menjerat Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.
"Penggeledahan Bupati Lingga (Alias Wello di) salah satu rumah untuk kepentingan penyidikan di Kotawaringin Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (27/11).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
-
Apa yang disita KPK dari rumah kader PDIP di Jatim? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti di kasus tersebut. Sebelum menggeledah kediaman Alias Wello di Kepri, tim penyidik lebih dulu mendatangi rumah Alias Wello di Jakarta.
"Penggeledahan ini bagian dari upaya administrasi, ada surat yang kami sampaikan ke rumah di Jakarta, namun tidak ada orang. Maka kami mendatangi rumah yang di Kepri hari ini sekaligus melakukan pencarian bukti di sana," ujarnya.
Febri mengaku belum mengetahui apa saja yang disita tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. Alias Wello sendiri sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
"Saya belum dapat info detail," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan dan menetapkan SH sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).
Diduga Supian Hadi selama periode 2010-2015 telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT FMA (PT. Fajar Mentaya Abadi), PT Bl (PT. Billy Indonesia), dan PT AIM (PT. Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010 2015.
Syarif menjelaskan, Supian saat diangkat menjadi Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai petinggi di perusahaan-perusahaan tersebut.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan US$ 711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM," kata Syarif.
Selain merugikan negara hingga triliunan rupiah, Supian Hadi juga diduga telah menerima sejumlah pemberian dari izin tersebut, yakni mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710.000.000, mobil Hummer H3 seharga Rp1.350.000.000, dan uang sebesar Rp500.000.000 yang diduga diterima melalui pihak lain.
Atas perbuatannya, Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir Besok
KPK Telisik Aset Eks Bupati Cirebon Sunjaya
KPK Imbau Pejabat Publik Hadir Saat Diperiksa
KPK Segera Tuntaskan Kasus Suap Garuda Indonesia
KPK Sebut Mahfud Juga Tak Tahu Kasus Besar Apa yang Dilaporkan Jokowi
Dinilai Tak Antikorupsi, Kebijakan Presiden Jokowi Ini Menuai Kontroversi