KPK geledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap jaksa Bengkulu
KPK geledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap jaksa Bengkulu. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi di antaranya, Kantor kejaksaan tinggi Bengkulu, Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, Kantor Pihak Swasta PT ZWS milik tersangka Murni Suhardi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap jaksa Bengkulu. Penggeledahan dilakukan kemarin, Senin (12/6) sore di tiga titik lokasi.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi di antaranya, Kantor kejaksaan tinggi Bengkulu, Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, Kantor Pihak Swasta PT ZWS milik tersangka Murni Suhardi.
"Penggeladahan dilakukan dilakukan kemarin sejak pukul 4 sore sampai dengan pukul 5 pagi tadi. Informasi yang kita dapatkan sampai saat ini dilakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang sudah berhasil kita amankan," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
Febri melanjutkan, dari penggeledahan dokumen yang didapat akan dipelajari lebih lanjut. Penyidik akan melihat sejauh mana kaitan isi dokumen dengan perkara suap tersebut.
"Kita akan periksa kembali dokumen yang berhasil diamankan penyidik, apakah ada kaitannya dengan kasus tersebut m Sehingga kita bisa menemukan gambaran yang lebih utuh soal indikasi suap jaksa Bengkulu," ujarnya.
Sementara itu, mulai pekan depan, Febri mengatakan penyidik kemungkinan akan mulai memanggil sejumlah saksi untuk salah satu tersangka. "Kami mengusahakan secepatnya akan memeriksa saksi, diagendakan pekan depan sudah kita mulai," tuturnya di lokasi.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi senyap tersebut pada Jumat, 9 Juni 2017. Penyidik menyita barang bukti suap berupa uang sebesar Rp 10 juta yang merupakan penerimaan lanjutan dari Rp 150 juta. Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka di antaranya Kasi Intel kejati Bengkulu Parlin Purna yang diduga sebagai pihak penerima suap, Pejabat Pembuat Komitmen Amin Anwari dan direktur PT MPSM Murni suhardi diduga sebagai pemberi suap.
Suap tersebut berkaitan dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.