KPK gunakan dua UU untuk cekal Ketua DPR Setya Novanto
KPK gunakan dua UU untuk cekal Ketua DPR Setya Novanto. Febri menjelaskan, KPK meminta Ditjen Imigrasi mencekal Setnov demi kepentingan proses penyidikan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong. Untuk itu, dia menilai langkah pencekalan sudah tepat meski Setnov masih berstatus sebagai saksi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta KPK melihat aturan pencekalan dalam UU Keimigrasian bukan hanya UU KPK sebelum meminta Ditjen Imigrasi mencekal Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) keluar negeri. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menggunakan dua UU untuk mencekal Setnov.
"Kami menggunakan dasar hukum dua UU. Pertama UU KPK di pasal 12 ayat 1 d, di sana jelas dalam menjalankan kewenangan tugas penyelidikan penyidikan dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan seseorang keluar negeri," kata Febri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).
Febri menjelaskan, KPK meminta Ditjen Imigrasi mencekal Setnov demi kepentingan proses penyidikan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong. Untuk itu, dia menilai langkah pencekalan sudah tepat meski Setnov masih berstatus sebagai saksi.
"Terhadap Setnov kita lakukan pencegahan dalam tingkat penyidikan untuk tersangka AA jadi posisi yang bersangkutan sebagai saksi dicegah dalam proses penyidikan dengan tersangka AA dan itu saya kira clear," tegasnya.
Di dua UU tersebut, kata dia, telah diatur Imigrasi wajib melakukan pencegahan terhadap seseorang terkait proses penegakan hukum kasus korupsi tertentu.
"Jadi kita juga percaya bahwa imigrasi menjalankan tugas menurut UU karena menjalankan tugas sesuai UU KPK yang kemudian imigrasi wajib untuk mencegah seseorang ke luar negeri dan memasukkannya ke daftar pencegahan saya kira cukup clear UU tersebut," terang Febri.
Anggota-anggota DPR diminta melihat dasar hukum pencekalan lebih utuh agar supremasi hukum bisa ditegakkan. Pencegahan Ketua Umum Partai Golkar itu direkomendasikan KPK untuk urusan penegakan hukum kasus e-KTP.
"Dan kita harap DPR juga atau beberapa anggota DPR itu melihat lebih utuh dan lebih meletakkan supremasi hukum di atas segalanya karena ini pencegahan dilakukan dalam konteks penegakan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian keluar negeri bisa dibatalkan jika masih berstatus sebagai saksi dan belum masuk tahap penyidikan. Ketentuan itu, kata Fahri, tercantum dalam UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kalau ada pencekalan yang tidak berdasarkan hukum, termasuk di dalamnya pencekalan sebelum adanya proses penyidikan, sebelum jadi tersangka itu boleh dibatalkan," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4).
Masalahnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diduga takut dengan KPK untuk membatalkan pencekalan Setnov. Pasalnya, KPK juga memiliki landasan hukum yang sama-sama mengatur soal pencekalan, yakni UU 30/2002 tentang KPK.
Di UU tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk mencekal seseorang yang masih berstatus sebagai saksi dan hal itu dibenarkan oleh UU yang dibuat oleh DPR bersama Presiden. Sementara, ketentuan yang sama di UU Imigrasi telah dianulir MK.