KPK harusnya enggak perlu diperintah, kasus Century segera tuntaskan
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, tanpa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kasus Bank Century memang seharusnya dilanjutkan. Dia menyebut hal itu merupakan konsekuensi dari dakwaan Budi Mulya yang menyebut beberapa nama, termasuk Boediono.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, tanpa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kasus Bank Century memang seharusnya dilanjutkan. Dia menyebut hal itu merupakan konsekuensi dari dakwaan Budi Mulya yang menyebut beberapa nama, termasuk Boediono.
"Terlepas dari putusan praperadilan itu, kalau kita lihat konstruksi kasus yang dibangun oleh KPK itu sendiri memang menyebutkan bahwa Budi Mulya tidak sendirian tapi bersama sejumlah nama. Tanpa putusan praperadilan memang proses hukum terhadap nama lainnya harus dilanjutkan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
-
Apa yang dimaksud dengan rumah lelang bank? Sesuai namanya, rumah lelang bank adalah rumah atau properti yang disita oleh bank dan dijual melalui proses lelang.
-
Kapan Gedung De Javasche Bank diresmikan? Gedung De Javasche Bank ini diresmikan pada 30 Juli 1907, disusul dua kantor cabang lainnya pada 15 Januari 1908 dan 3 Februari 1908.
-
Kapan Alfred Budiman berhenti bekerja di bank? Saya kerja di bank itu sejak 2020 dan resign kemarin pada Mei 2023, karena dulu tiap bulan saya ada gaji yang masuk ke rekening. Nah kalau sekarang, saya justru harus nabung di tanggal gajian,” terangnya.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Apa nama Gedung Bank Indonesia di Aceh pada masa kolonial Belanda? Sejarah Bangunan Gedung Bank Indonesia Aceh dulunya dikenal dengan Da Javansche Bank (DJB), terletak di Jalan Cut Mutia No 15.
-
Apa yang diklaim sebagai informasi palsu yang beredar tentang Bank Syariah Indonesia? Beredar sebuah surat berisi pengumuman diklaim berasal Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengubah tarif transfer antarbank dari menjadi Rp150.000 per bulan.
Dia menjelaskan bila tidak diproses, itu yang menimbulkan pertanyaan oleh masyarakat dan timbul kesan bahwa KPK melakukan tebang pilih. Namun faktanya memang kasus tersebut tidak berjalan setelah putusan hukum tetap atau inkrah kepada mantan Deputi Bank Indonesia.
"Jadi kalau dia (KPK) harusnya tidak perlu diperintahkan, iya memang benar, tapi persoalannya adalah fakta itu enggak jalan. Karena kemudian enggak jalan ada elemen masyarakat yang melakukan praperadilan," jelas Arsul.
Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.
Dalam amar putusannya, hakim Efendi Muhtar memerintahkan agar KPK melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan dalam proses di Pengadilan Tipikor terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Sedangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.
Termasuk mencari dua alat bukti untuk menaikkan status Boediono sebagai tersangka. Apalagi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.
"Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).
Dalam perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polri siap ambil alih kasus Century jika tak dilanjutkan KPK
KPK segera gelar perkara kasus Century
Boediono dkk diharap kooperatif hadapi kasus Century
Fahri sebut aktor bailout Century hampir terungkap saat ditangani Polri
DPR sebut putusan kasus Century janggal: Kita akan panggil PN Jaksel