KPK irit bicara soal dugaan gratifikasi Bupati Subang ke Polda Jabar
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tidak tahu adanya pemeriksaan Ojang di Mabes Polri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menjelaskan adanya dugaan gratifikasi dilakukan Bupati Subang, Ojang Sohandi kepada pejabat Polda Jawa Barat dan Polres Subang. Ojang pun pernah diperiksa di Mabes Polri dalam kasus dugaan gratifikasi.
Awalnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tidak tahu adanya pemeriksaan Ojang di Mabes Polri. Lalu kemudian dia beralasan enggan menjelaskan adanya pemeriksaan tersebut.
"Enggak tahu. Belum berkenan memberikan informasi," ujar Agus di auditorium KPK, Senin (13/6)
Sebelumnya, kuasa hukum Ojang mengaku kliennya diperiksa di Bareskrim Mabes Polri lantaran pemberian motor trail ke pejabat Polda Jabar dan Polres Subang. "Kemarin beliau diperiksa oleh Bareskrim, saya tidak tahu itu dari Propam atau dari mana, yang jelas dalam BAP-nya beliau selain memberi kepada pejabat di Polda (Polda Jabar) beliau juga menerangkan di BAP-nya memberikan motor trail kepada petinggi Polres Subang," ujar kuasa hukum Ojang Rohman Hidayat saat menemani kliennya menyelesaikan administrasi perpanjangan masa tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/6).
Kendati demikian Rohman menuturkan alasan apa kliennya itu memberikan motor trail kepada pejabat Polda Jawa Barat dan Polres Subang. Kapan diberikannya motor trail, Rohman juga tidak tahu.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan, Senin (11/4) di Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam operasi tersebut KPK menciduk jaksa Devianti Roechati dan Lenih Marliani di kantor Kejati Jabar dan Bupati Subang Ojang Sohandi di Subang.
Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp 528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta didalam mobilnya.
Dalam kasus ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.
Untuk tersangka yang memberikan suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 Undang-undang tipikor Nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ojang dikenakan pasal tambahan 12 B. Sedangkan bagi tersangka penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau pas 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga:
Barang bukti dan tersangka suap BPJS Subang diserahkan ke JPU
Polda Jabar meradang anggotanya disebut dapat motor trail dari Ojang
Ini alasan Ojang berikan motor trail ke pejabat Polda Jabar
Ojang pernah hadiahi motor trail ke Polda Jabar & Polres Subang
KPK perpanjang masa penahanan tersangka suap Kejati Jabar
Pengacara sebut mobil yang disita KPK tak semuanya atas nama Ojang
Kuasa hukum sebut Rubicon Ojang pinjaman dari pejabat di Subang
-
Bagaimana Bupati Subang mengibarkan bendera? Ia diketahui mengamankan diri menggunakan tali khusus pemanjat tebing dengan keamanan yang tinggi.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Di mana Bupati Subang mengibarkan bendera raksasa? Aksi dilakukan di kawasan Bukit Teras Pass, Jalur Bukanagara.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa yang dilakukan Bupati Subang saat mengibarkan bendera? Bupati Subang Rela Bergelantungan saat Kibarkan Bendera Merah Putih Raksasa, Beri Pesan Ini ke Anak Muda Bupati Subang, Ruhimat, Minggu (13/8) tampak bergelantungan di tali saat ikut membentangkan bendera merah putih raksasa di wilayah Kecamatan Cisalak.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.