KPK jemput paksa PNS terkait korupsi Gubernur Sultra
KPK jemput paksa PNS terkait korupsi Gubernur Sultra. Ridho dijemput paksa oleh penyidik KPK sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya di daerah Jakarta Timur. Saat ini Ridho masih menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dengan tersangka Nur Alam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penjemputan paksa terhadap seorang PNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridho Insana. Penjemputan Ridho berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha tambang yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
"Yang bersangkutan telah dipanggil beberapa kali secara patut namun tidak mengindahkan panggilan penyidik," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (20/10).
Ridho dijemput paksa oleh penyidik KPK sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya di daerah Jakarta Timur. Saat ini Ridho masih menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dengan tersangka Nur Alam.
Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus kader PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana.
Atas penerbitan SK tersebut Nur Alam disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.
Akibat perbuatannya Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.