KPK Jerat Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Jadi Tersangka Suap DAK
Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kali ini, KPK menjerat Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS (Agusman Sinaga)," ujar Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/11).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Agusman diduga merupakan perantara suap dari Khairuddin kepada sejumlah pihak untuk memuluskan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 melalui program e-Planning dengan total senilai Rp504,734 miliar.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.
Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Satu hari sebelumnya, Rabu (11/11/2020) KPK menjerat anggota DPR RI Fraksi PPP periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (ICM) dalam perkara ini. Sementara pada Selasa 10 November 2020, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah dan mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini juga.
KPK juga telah menyeret Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Ahmad Ghias, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Periksa Enam Saksi, KPK Dalami Suap Pengurusan DAK Lewat Legislator Sumatera Utara
KPK Tahan Politikus PPP Terkait Korupsi DAK
KPK Tetapkan Eks Anggota DPR Irgan Chairul Tersangka Kasus Suap DAK Labuhanbatu Utara
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Tersangka Korupsi DAK APBN-P
KPK Lelang Tanah dari Perkara Korupsi Eks Bupati Labuhanbatu
KPK Jebloskan Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu ke Rutan Klas I Medan