KPK keluhkan RDP dengan DPR selalu permasalahkan penyadapan
Mengenai penghapusan Standar Operasional Prosedur Penyadapan (SOP), Laode menjelaskan ada landasan hukumnya dan pihaknya akan tetap melaksanakan hal tersebut. Dan jelas di UU KPK diberi kewenangan melakukan penyadapan.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengeluhkan tiap Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III selalu mengkritisi masalah penyadapan. Pada rapat sebelumnya pun, Komisi III juga mempermasalahkan hal tersebut.
"Setiap RDP dari zaman dulu pasti penyadapan ini dipermasalahkan," ujarnya usai RDP dengan Komisi III di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).
Mengenai penghapusan Standar Operasional Prosedur Penyadapan (SOP), Laode menjelaskan ada landasan hukumnya dan pihaknya akan tetap melaksanakan hal tersebut. Dan jelas di UU KPK diberi kewenangan melakukan penyadapan.
"Itu kan penyadapan ada landasan hukumnya. Jadi selama ada landasan hukumnya itu tidak dicabut maka kita akan tetap melaksanakan seperti itu. Kita ini negara hukum lah. Kita Play by the rule play by the game. Harus ada dasar hukumnya kan jelas UU KPK diberi kewenangan untuk melakukan penyadapan," paparnya.
Dia menjelaskan, sebenarnya penyadapan tidak diatur dalam KUHP, tetapi pihaknya mengikuti kewenangan yang di atur dalam peraturan pemerintah.
"Makanya oleh karena itu karena tidak diatur secara KUHP, sebenarnya itu sih diatur dalam peraturan pemerintah. Tetapi makanya kami ikuti cara itu, tapi karena putusan MA mengatakan harus diatur oleh peraturan yang lebih tinggi yaitu UU. dan tidak hanya mengatur KPK saja, maka kami tunggu itu," jelasnya.
Baca juga:
Fahri Hamzah: Pansus angket DPR lebih tinggi dari KPK dan Polri
Bahas kejanggalan kasus, rapat dengan pimpinan KPK diusulkan tertutup
Ini reaksi Saut Situmorang masa kerja Pansus angket KPK diperpanjang
Ketua KPK minta DPR dan Pemerintah segera buat UU Penyadapan
Saat penyadapan kembali jadi peluru DPR serang KPK
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dirinya pun dicecar penemuan sejumlah uang pada saat penyidik KPK menggeledah rumah CEO PT Mulia Knitting Factory itu. "Pada saksi, tim Penyidik mengkonfirmasi antara lain kaitan temuan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (26/3).