KPK Kembali Geledah Rumah Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin di Tiga Lokasi
Ali menambahkan, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Ali mengonfirmasi, ada sejumlah barang diamankan terkait kasus yang tengah diusut.
Plt Juru Bicara KPK membenarkan penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Hal itu dilakukan guna pencarian barang bukti terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret wali kota Tanjung Balai.
"Iya benar penggeledahan dilakukan kemarin, Senin 3 Mei 2021," jelas Ali dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (4/5).
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Ali menambahkan, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Ali mengonfirmasi, ada sejumlah barang diamankan terkait kasus yang tengah diusut.
"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan barang yang diduga terkait dengan perkara," ungkap Ali.
Ali menambahkan, temuan barang saat penggeledahan saat ini tengah dibawa penyidik KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
"Selanjutnya bukti ini, akan segera di lakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri terhadap Azis berkaitan dengan kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
Selain Azis, KPK juga mencegah dua orang lainnya ke luar negeri. "Benar, KPK pada 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4).
Ali tak merinci nama dua pihak lainnya yang turut dicegah ke luar negeri bersama Azis. Namun Ali memastikan pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung mulai 27 April 2021. Pencegahan ke luar negeri dilakukan demi memudahkan tim penyidik KPK dalam menangani kasus ini.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Azis Syamsuddin Kembali Dilaporkan ke MKD Terkait Dugaan Kasus Suap
Politikus PKB Minta Kasus Azis Syamsuddin Tidak Dipolitisasi
MKD akan Panggil Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap Penyidik KPK
Pimpinan DPR akan Gelar Rapat Bamus Terkait Azis Syamsuddin
Terseret Dugaan Suap, Azis Syamsuddin Dinilai Bisa Mundur Lewat Penyelidikan Etik MKD
Imigrasi Sebut Cegah untuk Azis Syamsuddin Berlaku 6 Bulan