KPK kembali panggil adik Andi Narogong terkait korupsi e-KTP
Pantauan merdeka.com, Vidi tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.41 WIB. Vidi yang datang dengan mengenakan kemeja berwarna biru tua itu langsung masuk ke lobby tanpa berbicara kepada awak media.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus mega korupsi e-KTP. Rencananya lembaga antirasuah itu akan memeriksa Vidi Gunawan yang notabene adik dari Andi Narogong tersangka kasus e-KTP.
Juru bicara KPK Febridiansyah mengatakan, Vidi diperiksa untuk keterkaitannya dengan tersangka Markus Nari (MN) dalam kasus e-KTP.
"Saksi tersebut (Vidi Gunawan) hari ini diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Pantauan merdeka.com, Vidi tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.41 WIB. Vidi yang datang dengan mengenakan kemeja berwarna biru tua itu langsung masuk ke lobby tanpa berbicara kepada awak media.
Seperti diketahui, Politikus Partai Golkar Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 2 Juni 2017. Markus diduga menghalangi proses hukum di penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan dua kasus seputar korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri yang tengah diselidiki KPK.
Markus memengaruhi terdakwa dan saksi dalam kasus e-KTP untuk memberi keterangan tidak benar. Dia juga memengaruhi saksi dalam penyidikan tersangka Miryam S. Haryani.
Dalam dakwaan, Markus juga disebutkan menerima aliran duit korupsi sebesar Rp4 miliar. Dia membantah hal tersebut dalam sidang. Namun, terdakwa Sugiharto justru mengaku menyerahkan uang itu langsung ke Markus Nari.