KPK Kerja Sama dengan CPIB Singapura Mengenai Status DPO Sjamsul Nursalim
KPK Kerja Sama dengan CPIB Singapura Mengenai Status DPO Sjamsul Nursalim. Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai buronan atau DPO setelah tak kunjung datang saat diperiksa sebagai tersangka kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura terkait penyematan status DPO terhadap Sjamsul Nursalim (SJN) dan istri, Itjih Nursalim (ITN).
"Saya dengar yang bersangkutan kan sudah jadi warga negara permanen di Singapura, kita sudah koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura, itu kita sampaikan surat-suratnya (DPO) sudah. Ya sudah kita tunggu saja," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai buronan atau DPO setelah tak kunjung datang saat diperiksa sebagai tersangka kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Alex berharap, pihak CPIB bisa membantu KPK untuk mendatangkan Sjamsul dan Itjih ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan. Namun jika tidak, penyidik lembaga antirasuah akan meminta CPIB mendampingi pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di Singapura.
"Kalau bisa didatangkan itu lebih baik, kalau tidak bisa misalnya diperiksa di kantor CPIB itu juga akan membantu. Intinya yang kita butuhkan keterangan yang bersangkutan," kata Alex.
Sebelumnya, KPK memasukkan nama Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut.
"KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019. Setelah penetapan tersangka, KPK memanggil keduanya pada Jumat, 28 Juni 2019, dan Jumat, 19 Juli 2019 untuk datang ke Gedung KPK.
Surat panggilan telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura. Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Masukkan Sjamsul Nursalim dan Istri ke Daftar Buron
Digugat Sjamsul Nursalim, Capim KPK dari BPK Jelaskan Cara Audit Kasus BLBI
Auditor BPK Dicecar Pansel Capim KPK soal SKL BLBI Sjamsul Nursalim
KPK Dianggap Ceroboh Atas Lepasnya Syafruddin Temenggung dari Kasus BLBI
KPK Minta Sjamsul Nursalim Dihadirkan Saat Mediasi Sidang Perdata BLBI
KPK Belum juga Terima Salinan Putusan Lepas Syafruddin Temenggung