KPK konsisten tolak tipikor diatur dalam RUU KUHP
Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bersama pemerintah telah menyepakati pengaturan tindak pidana korupsi masuk dalam KUHP. Pengambilan keputusan itu juga memutuskan bahwa korupsi masuk dalam tindak pidana khusus (Tipidsus).
Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bersama pemerintah telah menyepakati pengaturan tindak pidana korupsi masuk dalam KUHP. Pengambilan keputusan itu juga memutuskan bahwa korupsi masuk dalam tindak pidana khusus (Tipidsus).
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif berpendapat bahwa aturan terkait dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan KPK sudah selayaknya berada di luar KUHP.
"Kami berpikir bahwa BNN, KPK, kami berharap itu di luar KUHP. Itu harapan kami. Sudah kami sampaikan," kata Laode di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/6).
Dia menilai bila aturan mengenai terorisme, korupsi dan narkotika masuk ke dalam KUHP maka sulit untuk dilakukan perubahan, sementara obyek permasalahannya selalu berubah-ubah alias dinamis. "Karena untuk beberapa hal perkembangannya itu sangat dinamis. Kalau di dalam KUHP untuk melakukan perubahan itu sangat sulit, karena KUHP itu kodifikasi," tuturnya.
Sebelumnya, lembaga antirasuah sudah tiga mengirimkan surat ke DPR yang menyatakan keberatan terkait dimasukannya pengaturan korupsi dalam KUHP.
Melalui surat itu, KPK menjelaskan bahwa korupsi tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime), bukan tindak pidana khusus (Tipidsus). Namun, saat ini pengambilan keputusan terkait hal itu sudah dilakukan pada Selasa, 13 Juni 2017 lalu. KPK pun tetap berkukuh pada pendiriannya.