KPK limpahkan berkas 2 tersangka kasus suap Bupati Pamekasan
Selama proses persidangan, Priharsa mengatakan, kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan Klas I Surabaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan tindak pidana suap terkait pengusutan dana desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ke jaksa penuntut umum KPK. Rencananya, proses persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Kajari Pamekasan terkait pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan ke penuntutan (tahap 2)," ujar kepala biro pemberitaan dan publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (26/9).
Selama proses persidangan, Priharsa mengatakan, kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan Klas I Surabaya.
Dua tersangka tersebut adalah, Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dasok, dan Sutjipto Utomo sebagai Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengusutan dugaan penyelewengan dana desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8). Lima orang yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.
Atas perbuatannya itu, Agus dan Sutjipto selaku penyuap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Korupsi dana desa Dassok, lima tersangka pejabat Pamekasan diperiksa KPK
KPK perpanjangan penahan lima tersangka korupsi dana Desa Pamekasan
KPK bantah borgol dua jaksa Pamekasan, justru dipuji karena kooperatif
Dalam empat bulan, empat kepala daerah 'pindah kantor' ke markas KPK
Ketua MPR usul gaji kepala daerah dinaikkan agar tak ada yang kena OTT KPK
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.