KPK limpahkan berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor
KPK limpahkan berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor. Berkas perkara tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto resmi dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini. Pihak KPK tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 15.40 WIB.
Berkas perkara tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto resmi dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini. Pihak KPK tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 15.40 WIB.
Pantauan merdeka.com, Rabu (6/12) terlihat dua orang pria turun dari minibus hitam sambil menurunkan troli berukuran sedang. Troli tersebut, menampung empat bundel tebal berkas perkara.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
Berkas perkara Setya Novanto ©2017 Merdeka.com/Yunita Amalia
Berkas perkara Setya Novanto ©2017 Merdeka.com/Yunita Amalia
Pada halaman depan berkas tertulis nomor registrasi BP - 91/23/11/2017 atas nama tersangka Setya Novanto (Ketua DPR RI). Berkas dengan ribuan lembar halaman itu, Setya Novanto tertulis melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tumpukan berkas tersebut pun segera dibawa masuk ke ruang administrasi.
Berkas perkara Setya Novanto ©2017 Merdeka.com/Yunita Amalia
Baca juga:
Kemungkinan Novanto jalani sidang perdana kasus e-KTP pekan depan
Berkas Novanto P21, saksi yang meringankan batal diperiksa
Fahri Hamzah: Setnov diisolasi, mau dijadikan seperti Nazaruddin
KPK limpahkan berkas Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor
Perkembangan terbaru kecelakaan Setnov, kaca mobil pecah karena benturan jam tangan