KPK minta MA serius soal hakim yang tertangkap kasus korupsi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif berharap ada pertimbangan serius dari Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman terhadap hakim yang terbelit tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut sehubungan dengan tertangkapnya hakim Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif berharap ada pertimbangan serius dari Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman terhadap hakim yang terbelit tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut sehubungan dengan tertangkapnya hakim Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono.
"Kalau kita minta memberi contoh dari ketua MA waktu itu kan dia dihukum paling tinggi paling berat," ujar Laode di Jakarta, Senin (9/10).
Nantinya, ujar Laode, majelis hakim perlu menilai tingkat kesalahan terhadap Sudi dalam perkara penerimaan suap Aditya Anugrah Moha, tersangka dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.
Sementara itu, Laode menuturkan sejauh ini pihaknya belum mengembangkan dugaan adanya penerimaan suap selain Aditya oleh Sudi.
"Untuk sementara yang berhubungan dengan itu hanya dengan kasus ini saja," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara (PT Sulut) Sudiwardono dan anggota DPR dari Komisi XI fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.
Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) malam dengan barang bukti sebesar 64 ribu dolar Singapura dari total 'commitment fee' sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibunda Aditya, Marlina Mona Siahaan selaku Bupati kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 yang sudah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow. Uang juga diberikan agar Marlina tidak perlu ditahan.
Pemberian uang sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus 2017 yaitu sebesar 60 ribu dolar Singapura di Manado selanjutnya pada Jumat (6/10) kembali diserahkan 30 ribu dolar Singapura seusai penyerahan di pintu darurat salah satu hotel di Jakarta, dan masih ada 11 ribu dolar Singapura yang ada di mobil Aditya.