KPK minta PPATK periksa Teman Ahok soal aliran dana Rp 30 M
KPK juga sudah menerima pengaduan soal dugaan aliran dana tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengkajian terkait dugaan aliran dana Rp 30 miliar ke Teman Ahok. Laporan soal dana tersebut sudah diterima KPK.
"Baru ada pengaduan yang masuk ke KPK. Pengaduan itu masuknya ke penyelidikan jadi masih akan dikaji," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (27/6).
Adanya permintaan transaksi ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) pun diiyakan oleh Yuyuk. Namun dia mengaku belum mengetahui kapan surat permintaan resmi ke PPATK dilayangkan.
"Biasanya memang permintaan permintaan seperti itu dilakukan tapi mengenai surat saya belum cek," jelasnya.
Yuyuk pun menampik pemeriksaan bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan hari ini juga akan dikonfirmasi perihal kucuran dana tersebut. Dia menjelaskan, pemeriksaan Aguan hari ini terkait reklamasi dengan tersangka Mohamad Sanusi.
"Bukan. Dia diperiksa soal reklamasi," imbuhnya.
Diketahui, polemik mengenai adanya dugaan aliran dana Rp 30 miliar dari pengembang proyek reklamasi ke relawan Teman Ahok, pertama kali dilontarkan oleh politikus PDIP Junimart Girsang. Bola panas itu digelindingkannya, di tengah-tengah rapat dengar pendapat dengan KPK beberapa waktu lalu.
Menanggapinya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut bahwa penanganan kasus suap di balik pembahasan raperda reklamasi akan segera naik ke pengadilan. Namun, untuk masalah Rp 30 miliar kepada Teman Ahok, Agus mengaku sudah mengetahui kabar tersebut, dan akan segera mengusutnya dengan berjanji akan mengeluarkan sprindik baru terkait masalah itu.
Baca juga:
Periksa manager PT Astra, KPK telisik aset milik M Sanusi
KPK telusuri keterlibatan M Taufik di kasus suap reklamasi
KPK kembali periksa Aguan terkait suap Ariesman ke Sanusi
Kasus suap Sanusi, KPK kembali panggil staf pribadi anggota DPRD DKI
Wakil Ketua DPRD DKI disebut ubah raperda sesuai keinginan Podomoro
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.