KPK Minta Sjamsul Nursalim Datang Jalani Proses Hukum Jika Beritikad Baik
Febri mengatakan, lantaran Sjamsul dan Itjih kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik, maka KPK meminta pihak kepolisian untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Sjamsul dan Itjih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tersangka penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim jika mempunyai itikad baik, segera datang untuk menjalani proses hukum.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, jika Sjamsul dan Itjih memiliki itikad baik, maka lebih baik mendatangi gedung KPK dan menjalani proses hukum yang ada. Sjamsul dan istri diketahui tinggal di Singapura.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
"Sebenarnya kalau punya iktikad baik, ketika dipanggil oleh KPK itu datang saja ke Indonesia, dan kalau yakin memiliki bukti tidak melakukan perbuatan korupsi, silakan perlihatkan saja pada penyidik. Pasti kami pelajari lebih lanjut," ujar Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (23/11).
Febri mengatakan, lantaran Sjamsul dan Itjih kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik, maka KPK meminta pihak kepolisian untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Sjamsul dan Itjih.
"Yang sudah dilakukan KPK adalah, kami terbitkan DPO karena sudah berkali-kali dipanggil secara patut ke sejumlah alamat, dan diumumkan juga di KBRI tetapi yang bersangkutan tidak datang. Jadi pemanggilan sudah dilakukan bahkan saat penyelidikan, dan di tahap penyidikan juga sudah dilakukan," kata Febri.
KPK Minta Bantuan Interpol
Selain meminta bantuan Polri untuk menerbitkan surat DPO, KPK juga meminta bantuan Interpol untuk mencari keberadaan Sjamsul dan Itjih.
Febri mengatakan, permintaan bantuan kepada Interpol, Kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya merupakan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 12 UU nomor 30 tahun 2002 maupun perubahannya, yakni UU nomor 19 tahun 2019.
"Ini ada dasar hukumnya, ada di Pasal 12 UU 30 tahun 2002 yang sudah diubah saat ini. Jadi KPK dapat bekerja sama di tahap penyidikan dengan Interpol atau organisasi terkait untuk kebutuhan penangan perkara," kata dia.
KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI tersebut.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/rhm)