KPK: OTT Tidak Buat Kapok Kepala Daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemprov Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Samarinda hari ini. Lembaga antirasuah itu menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak membuat kepala daerah jera.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemprov Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi di Samarinda hari ini. Lembaga antirasuah itu menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak membuat kepala daerah jera.
Rakor juga digelar bersama Kemendagri, bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, bertempat di kantor Gubernur Kaltim di Samarinda.
-
Bagaimana KPK menahan Helmut Hermawan? "Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan KPK terhadap Helmut Hermawan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Mengapa KPK menggeledah kantor PT Hutama Karya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Penyelidikan tersebut berujung dengan penggeledahan kantor BUMN PT Hutama Karya (HK).
Dalam sambutan pembukaan Rakor itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan, terkait korupsi yang menjerat banyak kepala daerah.
"Sejak Indonesia merdeka, korupsi sepertinya sudah dirasakan oleh Bung Hatta. Makanya beliau bilang jangan sampai korupsi menjadi budaya. Selama belasan tahun KPK hadir, sudah berapa kepala daerah yang mengalami OTT. Itu saja tidak membuat yang lain kapok. Ini menjadi keprihatinan kami. Kenapa terus berulang?” kata Alexander, kepada merdeka.com dikutip dari keterangan tertulis Biro Humas KPK, Rabu (9/3).
Dia menerangkan, mengacu data Global Corruption Barometer (GCB) tahun 2020, survei kebiasaan masyarakat memberikan imbalan atas pelayanan publik yang diterima, ada beberapa alasan memberikan uang atau imbalan.
“Paling banyak karena tidak diminta atau sebagai ucapan terima kasih yaitu 33 persen. 25 Persen karena sengaja diminta memberikan. 21 Persen sebagai imbalan layanan yang lebih cepat. Dan sisanya 17 persen tidak diminta, tapi biasanya diharapkan memberi,” ujar Alexander.
Menurut Alex, hal tersebut membuktikan bahwa masyarakat semakin permisif terhadap korupsi atau serba membolehkan. Dalam statistik penanganan tipikor yang KPK kelola dari tahun 2004 hingga 2021, menunjukkan dua modus korupsi terbanyak yaitu terkait penyuapan serta pengadaan barang jasa (PBJ).
“Ketika proses PBJ diatur sedemikian rupa, ujungnya ketika ditelusuri ya ada korupsi juga. Perlu perubahan pola pikir dan perilaku bagi pihak yang biasa memberi maupun yang biasa menerima,” jelas Alexander.
Mulai tahun 2022 KPK, Kemendagri, dan BPKP akan mengawasi bersama upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kaltim yang dilakukan dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).
MCP dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif. Sehingga sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah, dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.
“Secara fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif. Jangan sampai tidak sinkron. Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya,” tegas Alexander.
(mdk/rnd)