KPK Perbolehkan Warga Ibadah di Masjid yang Disita Terkait Perkara Nurdin Abdullah
Sebelum menyita masjid, KPK mengaku sudah lebih dahulu berkoordinasi dengan pejabat dan tokoh masyarakat setempat.
Enam bidang tanah dan bangunan yang diduga dimiliki Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdian Abdullah, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari penyitaan tersebut ada bangunan baru berupa masjid yang masih digunakan warga untuk ibadah.
Penyitaan bangunan masjid oleh KPK sempat disesali jamaah yang biasanya beribadah di sana. Sebab, warga dan Nurdin Abdullah sengaja membangun masjid di sekitar lokasi karena masjid lain cukup jauh untuk diakses warga sekitar.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan penyitaan masjid dilakukan untuk pembuktian perbuatan yang dilakukan Nurdin Abdullah. Pembangunan masjid itu diduga menggunakan uang hasil suap yang diterima Nurdin.
"KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang atau aset tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (23/6).
Ali menambahkan, sebelum menyita masjid, KPK sudah lebih dahulu berkoordinasi dengan pejabat dan tokoh masyarakat setempat. Dipastikan pula, meski disita masjid tersebut masih bisa dipergunakan warga untuk beribadah.
"Kami juga sudah jelaskan hal tersebut kepada pihak-pihak pejabat setempat pada saat pelaksanaan penyitaan termasuk mengenai penggunaan bangunan tersebut. Oleh karena itu kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya," kata Ali.
Ali menyebut, meski KPK mempersilakan masjid tersebut digunakan, namun mengenai status kepemilikannya akan ditentukan nanti setelah persidangan terhadap Nurdin Abdullah selesai.
"Mengenai statusnya, baik tanah dan bangunan dimaksud tentu nanti akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan perkara tersebut, dan akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai," kata Ali.
Diberitakan, KPK menyita 6 bidang tanah milik Gubernur nonaktif Nurdin Abdullah (NA) yang diduga dihasilkan dari suap. Nurdin diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
"Kamis (17/6/2021) tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik NA sebanyak 6 bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra desa Tompobulu Kec. Tompobulu Kab. Maros Sulsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Ali mengatakan, pemasangan plang penyitaan bertujuan agar 6 bidang tanah itu tak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
"Adapun tujuan pemasangan plang penyitaan dimaksud antara lain untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan," kata Ali.
KPK menetapkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.
(mdk/lia)