KPK periksa 3 saksi dalam kasus suap auditor BPK
Ketiganya adalah PNS BPK Sri Rahaju Pantjaningrum, auditor BPK Andi Bonanganom, dan Kasubtim 2 Fitriyadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk diperiksa terkait kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2016. Ketiganya adalah PNS BPK Sri Rahaju Pantjaningrum, auditor BPK Andi Bonanganom, dan Kasubtim 2 Fitriyadi.
"Ketiga saksi diperiksa untuk kasus suap BPK dengan tersangka Rochmadi Saptogiri (RSG)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka. Yakni Irjen Kemendes PDTT Sugito, Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dua auditor BPK Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, lewat Jarot Budi Prabowo agar Kemendes mendapat opini WTP dari BPK terkait laporan keuangan tahun 2016.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.