KPK Periksa Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang terkait Kasus Suap
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 juta kepada Lasito. Rinciannya, Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, dan sisanya dalam bentuk US$ dengan nilai setara Rp 200 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap putusan praperadilan kasus korupsi yang ditangani PN Semarang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ahmad Marzuqi akan menjadi saksi untuk tersangka Lasito. Sementara Lasito, akan diperiksa untuk tersangka Ahmad Marzuqi. Lasito dan Ahmad merupakan tersangka dalam kasus ini.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kapan Ratu Kalinyamat menjadi bupati Jepara? Ratu Kalinyamat kemudian menjadi bupati Jepara setelah kematian Arya Penangsang pada tahun 1549.
"Ahmad Marzuqi diperiksa untuk tersangka LAS (Lasito) dan Lasito diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Ahmad Marzuqi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/12).
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito sebagai tersangka. Keduanya terlibat kasus suap terkait putusan praperadilan perkara korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan AM dan LST sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 6 Desember 2018.
Dia mengatakan, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total senilai Rp 700 juta kepada Lasito. Rinciannya, Rp 500 juta dalam bentuk rupiah, dan sisanya dalam bentuk US$ dengan nilai setara Rp 200 juta.
"Diduga uang diserahkan di rumah LAS di Solo dalam bungkusan bandeng presto agar tak terlihat," kata Basaria.
Uang diberikan oleh Ahmad Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Bupati Jepara itu. Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan partai PPP.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Periksa Ketua PN Semarang Terkait Kasus Suap Hakim
Bupati Jepara Tersangka Suap, Ganjar Pastikan Pemerintahan Tak Terganggu
Ujian, Disertasi & Halaman Jadi Kode Suap Bupati Jepara
Ini Harta Bupati Jepara yang Ditetapkan Tersangka Suap Oleh KPK
KPK Tetapkan Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Tersangka Suap
KPK Pastikan Sudah Ada Tersangka Dalam Penggeledahan Kantor Bupati Jepara