KPK Periksa Dirjen Linjamsos soal Penentuan Rekanan Distibusi Bansos
Pepen diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (swasta) dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
Tim peyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemenerian Sosial (Dirjen Linjamsos) Pepen Nazaruddin, Rabu (13/1/2021).
Terhadap Pepen, tim penyidik mencecar proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Pepen diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (swasta) dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos Covid-19 di Wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (14/1/2021).
Selain Pepen, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika Ubayt Kurniawan sebagai saksi dalam kasus ini. Terhadap Ubayt, tim penyidik mengonfirmasi penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerjasama dengan Kemensos.
"Ubayt Kurniawan dikonfirmasi terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja sama dengan Kemensos RI dalam melaksanakan distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Usut Kasus Korupsi Bansos, KPK Geledah Rumah Dirjen Linjamsos Kemensos
KPK Dalami Fee Diterima Juliari dari PT Tigapilar Agro Utama
Dalami Kasus Suap Bansos Covid-19, KPK Geledah 2 Lokasi di Jakarta dan Bekasi
KPK Sita Dokumen Bansos Usai Geledah PT Junatama Foodia dan Mesail Cahaya Berkat
Kasus Bansos Covid Juliari, KPK Geledah 2 Lokasi di Jakarta