KPK periksa kader Golkar terkait kasus suap Bakamla
Selain Bukhori, KPK memeriksa dua orang lainnya, yaitu Muhammad Adami Okta selaku karyawan swasta PT Mersial Eka dan Wisnu Utomo selaku PNS di Badan Perencanaan Nasional. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Fayakhun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus dugaan suap pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Salah satu di antaranya adalah kader Partai Golkar, Bukhori.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi unuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi) terkait kasus dugaan suap di Bakamla," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang diminta oleh Partai Golkar kepada Bahlil? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa yang dikatakan Syamsul Hidayat tentang status Bahlil Lahadalia di Golkar? "Bahlil bukan lagi kader Golkar. Dan dia juga sudah mengakui tidak lagi menjadi bagian dari Partai Golkar sejak 10 tahun lalu," tutur Syamsul dalam keterangan, Senin (24/7).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Selain Bukhori, KPK memeriksa dua orang lainnya, yaitu Muhammad Adami Okta selaku karyawan swasta PT Mersial Eka dan Wisnu Utomo selaku PNS di Badan Perencanaan Nasional. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Fayakhun.
Sebagai informasi, penyidik lembaga antirasuah juga telah memanggil kader Golkar lainnya, yaitu Yorrys Raweyai, Senin 14 Mei 2018. Yorrys diminta keterangan mengenai aliran dana suap Bakamla.
Fayakhun Andriadi merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dalam kasus ini, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla RI sebesar Rp 1,2 triliun atau nilai fee sebesar Rp 12 miliar. Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima USD 300 ribu.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu tiga orang dari pihak swasta: Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.
Sementara, dua tersangka lainnya merupakan pejabat Bakamla yaitu Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerjasama) dan Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi).
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tak pernah hadir, Ali Fahmi kembali dipanggil KPK
KPK panggil Dirjen anggaran Kemenkeu & elite Golkar DKI terkait suap Bakamla
Diperiksa KPK, Yorrys seret nama Kahar Muzakir di kasus suap Bakamla
Menteri PUPR Basuki dan politikus Golkar Yorrys Raweyai diperiksa KPK
Politikus Golkar Yorrys Raweyai penuhi panggilan KPK
Ajukan JC, Fayakhun diminta KPK bongkar peran anggota DPR terlibat Bakamla