KPK Periksa Nico Siahaan Terkait Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Cirebon Sunjaya
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebesar Rp41,1 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Junico Bisuk Partahi Siahaan atau lebih dikenal Nico Siahaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Cirebon Sunjaya. Anggota DPR Fraksi PDIP itu akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Sunjaya.
"Saksi Junico Siahaan akan diperiksa untuk tersangka SUN (Sunjaya)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/10).
-
Apa yang dilakukan Syekh Nurjati di Cirebon? Di Cirebon, keduanya sepakat mulai mengajarkan ilmu Agama Islam yang saat itu masih banyak yang belum mengenalnya.
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Siapa yang sedang diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang dilakukan Sunan Kalijaga di Cirebon? Ketika itu dirinya menjadikan Cirebon sebagai pusat ajaran Islam dan dijalankan bersama Sunan Gunung Jati. Di sini, ia bersama Sunan Gunung Jati mengenalkan cara berdakwah melalui kesenian yang ketika itu digandrungi masyarakat.
-
Bagaimana KPK menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Bobby Nasution? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebesar Rp41,1 miliar.
Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU-2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 Miliar. Sehingga, total penerimaan uang oleh Sunjaya dalam perkara ini adalah sebesar Rp51 Miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Yakni Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Gatot Rachmanto. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung atas kasus jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Dilemahkan Lewat UU Baru, Ini Pembuktian KPK Korupsi Masih Masif di Indonesia
Periksa GM Hyundai Engineering, KPK Telusuri Suap Eks Bupati Cirebon
Ada Uang Kasus TPPU Eks Bupati Cirebon Mengalir ke Acara PDIP
Bupati Nonaktif Cirebon Akhirnya Divonis Lima Tahun dan Dicabut Hak Politiknya
Kasus Bupati Sunjaya, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Karawang dan Cirebon
KPK Tetapkan Eks Bupati Cirebon Tersangka Pencucian Uang
KPK Cegah Bos Hyundai & Camat Beber ke Luar Negeri Terkait Kasus Eks Bupati Cirebon