KPK periksa Nurhayati Assegaf hingga Marzuki Alie terkait korupsi e-KTP
Nama Nurhayati disebut menerima aliran dana e-KTP sebesar USD 100 ribu. Hal tersebut berdasarkan pengakuan Irvanto saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan anggota Komisi I DPR itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Massagung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/6).
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Gazalba Saleh kali ini ditahan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Nama Nurhayati disebut menerima aliran dana e-KTP sebesar USD 100 ribu. Hal tersebut berdasarkan pengakuan Irvanto saat menjadi saksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo.
Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto itu disebut sebagai perantara penerimaan uang kepada sejumlah anggota DPR, salah satunya Nurhayati. Namun dalam beberapa kesempatan, Nurhayati mengaku tak menerima uang bancakan e-KTP.
Selain Nurhayati, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Partai Demokrat Marzuki Alie, mantan Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi, mantan politisi Hanura Djamal Aziz Attamimi, dan Alexandar Wunaryo pihak swasta.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," kata Febri.
Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, Marzuki Alie disebut menerima uang e-KTP sejumlah Rp 20 miliar, Taufiq Effendi sebesar USD 103 ribu, sedangkan Djamal Aziz sebesar USD 37 ribu.
Marzuki Alie yang sudah tiba di Gedung KPK mengaku tak tahu kenapa dirinya kembali dipanggil penyidik KPK. "Saya enggak tahu. Saya diundang, pertanyaannya sama terus," kata dia.
KPK menjerat delapan tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kemudian mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Masagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
Irman dan Sugiharto telah dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor.
Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sempat absen pemeriksaan, Nurhayati Ali Assegaf kembali diperiksa KPK terkait e-KTP
KPK terus tagih Setnov bayar kerugian negara USD 7,3 juta
Tamsil Linrung mangkir pemanggilan KPK terkait kasus e-KTP
Mantan anggota DPR Jafar Hafsah diperiksa KPK terkait e-KTP
KPK periksa Tamsil Linrung & Jafar Hafsah terkait korupsi e-KTP