KPK periksa puluhan saksi terkait kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo
Puluhan bekas dan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Polda Sumut. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk 38 tersangka baru penerima suap dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Puluhan bekas dan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Polda Sumut. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk 38 tersangka baru penerima suap dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Pemeriksaan para saksi ini berlangsung sejak kemarin. Salah seorang yang diperiksa, Muhammad Nasir, mengaku mendapat undangan dari KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
"Saya hari ini dipanggil untuk sebagai saksi dari 38 tersangka yang telah dinyatakan oleh KPK," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Selasa (17/4).
Nasir mengaku dicecar dengan pertanyaan seputar dugaan suap interpelasi. "Biasalah seperti yang lalu juga, terkait dengan interpelasi. Saya ditanya apakah ada menerima uang atau tidak dari proses interpelasi. Lalu juga ditanya adakah menerima uang dari hasil pengesahan APBD? Ya saya jawab tidak ada menerima uang," jelas Nasir.
KPK periksa puluhan saksi terkait kasus suap dari Gatot Pujo ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah
Politikus PDI Perjuangan, Samsul Hilal, juga dimintai keterangan. Namun, dia enggan berkomentar panjang terkait pemeriksaan itu.
"Masih pertanyaan yang lama. Ini saya belum selesai, masih mau ke dalam lagi," ucapnya.
Selain Muhammad Nasir dan Syamsul Hilal, sekitar 20 saksi lain juga diperiksa KPK hari ini. Sebelumnya 22 saksi juga telah diperiksa kemarin. Pemeriksaan itu melanjutkan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi lainnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka baru penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara. Mereka diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPRD Sumut dengan menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho.
Dalam kasus ini sekurangnya sudah ada 3 episode penetapan tersangka, setelah Gatot Pujo Nugroho yang juga menjadi tersangka membuka tabir pemberian suap.
Episode perdana pada 2015, 5 anggota DPRD Sumut (hampir seluruhnya mantan pimpinan Dewan) dijadikan tersangka. Selanjutnya pada 2016, 7 anggota Dewan kembali dijadikan tersangka.
KPK periksa puluhan saksi terkait kasus suap dari Gatot Pujo ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah
Ke-12 anggota Dewan itu telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seluruhnya dinyatakan bersalah dan dihukum antara 4 tahun hingga 4 tahun 8 bulan penjara.
Sementara mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, juga telah dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan 7 kali gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 61.835.000.000 kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Episode penetapan tersangka dalam kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut. Hal ini disebabkan, pada putusan perkara ini dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho, Kamis (9/3/2017), majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memerintahkan kepada KPK untuk memproses para pemberi dan penerima gratifikasi lainnya.
Ketika itu majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono juga menyebut sejumlah nama birokrat dan mantan pejabat Pemprov Sumut yang mengumpulkan serta membagikan uang gratifikasi itu, yakni Randiman Tarigan, yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Sumut; M Ali Nafiah, mantan Bendahara DPRD Sumut; Nurdin Lubis, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut; Baharuddin Siagian, mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut; Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut; M Fitriyus, mantan Asisten IV Setdaprov Sumut; Hasban Ritonga, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut; dan Pandapotan Siregar, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut.
Selain 12 orang yang telah dijatuhi hukuman, mantan anggota Dewan lainnya sempat memberi kesaksian di persidangan. Dalam kesaksiannya, mereka mengakui menerima uang tidak sah itu. Sebagian di antaranya sudah menggembalikan ke KPK, namun nama mereka belum masuk dalam daftar tersangka episode tiga.
Ke-38 nama tersangka yang menjadi tersangka pada episode ini, yakni: Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Satu nama tersangka, Fadly Nurzal, merupakan anggota DPR RI. Rijal Sirait masih menjabat anggota DPD RI. Sepuluh nama lain masih aktif sebagai anggota DPRD Sumut. Sisanya, tidak lagi menjabat.
Baca juga:
KPK imbau 22 legislator penuhi panggilan terkait suap 38 anggota DPRD Sumut
Usai diperiksa KPK, terpidana kasus suap Bansos, Gatot Pujo Nugroho tersenyum
Kasus suap 38 anggota DPRD Sumut, Gatot Pujo Nugroho kembali diperiksa KPK
Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman diperiksa sebagai saksi kasus suap
KPK duga korupsi massal di DPRD Sumut karena kongkalikong legislatif-eksekutif
KPK duga 38 anggota DPRD Sumut terima suap Rp300-350 juta