KPK Periksa Sespri Edhy Prabowo Dalami Pembelian Aset dari Suap Ekspor Benur
Pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (1/3) terhadap Amiril Mukminin yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka berguna untuk mendalami pembelian sejumlah aset berupa tamah dan bangunan milik Edhy Prabowo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo (EP), Amiril Mukminin dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (1/3) terhadap Amiril Mukminin yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka berguna untuk mendalami pembelian sejumlah aset berupa tamah dan bangunan milik Edhy Prabowo.
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Kapan Eddy Hiariej diperiksa oleh KPK? Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
"Tersangka AM (Amiril Mukminin) diperiksa sebagai Tersangka sekaligus saksi untuk tersangka EP dan kawan-kawan. Didalami pengetahuannya terkait dugaan pembelian aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Walaupun KPK belum merincikan aset lokasi domisili baik tanah maupun rumah yang telah dibeli. Namun diduga aset tersebut dibeli dari hasil korupsi suap perizinan benur. Sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan kepada beberapa karyawan swasta yang diduga memiliki keterkaitan.
"Asep Abidin Supriatna. (Karyawan Swasta) didalami pengetahuan terkait dugaan pembelian rumah oleh tersangka EP melalui tersangka AM yang sumbernya diduga dari kumpulan pemberian sejumlah uang oleh para eksportir benur yang mendapatkan izin di KKP tahun 2020," katanya.
Selanjutnya, saksi Mulyanto sebagai karyawan swasta yang diperiksa untuk mengetahui terkait dugaan pengelolaan uang oleh tersangka AM atas perintah tersangka EP.
Termasuk Karyawan Swasta Syammy Dusman yang didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran sejumlah uang yang dibagikan oleh tersangka EP ke berbagai pihak yang sumbernya juga diduga dari kumpulan pemberian sejumlah uang oleh para eksportir benur yang mendapatkan izin di KKP tahun 2020.
Selain pemeriksaan kepada karyawan swasta, saksi lain yang diperiksa KPK adalah Legal Divisi Hukum Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Pusat Amanda Tita Mahesa soal alasan tidak terblokirnya salah satu rekening bank milik tersangka Andreau Misanta Pribadi (AMP).
Andreau adalah Staf Khusus Edhy Prabowo (EP) sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Didalami pengetahuannya terkait dugaan alasan tidak terblokirnya salah satu rekening bank milik tersangka AMP di mana sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran untuk seluruh rekening bank milik tersangka AMP tersebut," kata Ali Fikri.
Sementara, sampai saat ini KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus suap ekspor benur. Sebagai penerima suap, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sedangkan pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga:
KPK Cecar Legal BNI Alasan Rekening Stafsus Edhy Prabowo Tak Terblokir
KPK Dalami Dugaan Pembangunan Rumah Edhy Prabowo Pakai Uang Suap Benur
Uang Suap Ekspor Benur Diduga Mengalir ke Seorang Mahasiswi
KPK Dalami Kasus Edhy Prabowo Lewat Karyawan Swasta
Edhy Prabowo dan Staf Khusus Diduga Menyalahgunakan Kunjungan Daring Diberikan KPK