KPK Periksa Terpidana Kasus Bakamla untuk Tersangka Erwin Sya'af Arief
KPK Periksa Terpidana Kasus Bakamla untuk Tersangka Erwin Sya'af Arief. Adami bersama rekannya Hardy Stefanus berperan memberikan uang suap kepada pejabat Bakamla. Adami divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Muhammad Adami Okta, karyawan PT Merial Esa. Adami akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan tersangka Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief (ESY).
"Muhammad Adami Okta akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/2).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Adami merupakan terpidana dalam kasus ini. Adami bersama rekannya Hardy Stefanus berperan memberikan uang suap kepada pejabat Bakamla. Adami divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Erwin merupakan tersangka ketujuh. Erwin diduga membantu Bos PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk memberikan suap kepada anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Uang suap diberikan terkait proses pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bakamla dalam APBN Perubahan tahun 2016.
Jumlah uang suap yang diterima Fayakhun dari Fahmi, yakni sebesar USD 911.480 atau sekitar 12 miliar yang dikirim dengan empat tahap pemberian melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Tiongkok.
Atas perbuatannya, Erwin disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, keenam tersangka lainnya dalam kasus ini yang sudah divonis bersalah adalah
1. Eko Susilo Hadi, Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja sama Bakamla yang telah divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 200 juta;
2. Fahmi Darmawansyah, swasta, telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta;
3. Hardy Stefanus, swasta, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta;
4. M Adami Okta, swasta, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta;
5. Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta; serta
6. Fayakhun Andriadi, mantan Anggota DPR, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
DPR Lantik Tiga Anggota PAW, Termasuk Pengganti Politisi Golkar Fayakhun
Kasus Suap Bakamla, KPK Terus Buru Eks Stafsus Kabakamla
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Bakamla
Kasus Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Bui
Kasus Suap Bakamla, Politikus Golkar Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Penjara
Bacakan nota pembelaan, Fayakhun Andriadi kembali singgung Ali Fahmi