KPK perpanjang masa penahanan tersangka kasus suap APBD Lampung Tengah
Selain Mustafa, komisi anti rasuah ini juga memperpanjang masa penahanan untuk tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa selama 40 hari ke depan. Mustafa sendiri terlibat kasus dugaan suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2018.
"Bupati Lampung Tengah proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan hari ini untuk Kamis 8 Maret sampai 16 April 2018", kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan kepada wartawan, Rabu (7/3).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Selain Mustafa, komisi anti rasuah ini juga memperpanjang masa penahanan untuk tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman.
"Proses perpanjangan penahanan selama 40 hari dilakukan kemarin tanggal 6 untuk periode 7 Maret 2018 sampai dengan 15 April 2018," terang Febri.
Dalam kasus ini, dugaan peran Mustafa adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode "cheese".
Mustafa sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 100 juta dengan total Rp 1 miliar. Sedangkan J Natalis Sinaga dan Rusliyanto diduga sebagai penerima.
Diduga, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar. Direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Sebelum Mustafa, KPK lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS), Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS), dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
J Natalis Sinaga, Rusliyanto, dan Taufik Rahman telah ditahan KPK. Mereka ditahan di Rumah Tahanan terpisah. Natalis ditahan di Polres Jakarta Timur, Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan di Rutan Guntur.
Baca juga:
Ekspresi Taufik Rahman saat kembali diperiksa KPK
Bupati Lampung Tengah kembali diperiksa KPK terkait kasus suap DPRD
Anggota DPRD Lampung Tengah usai diperiksa KPK
Kasus dugaan suap Lampung Tengah, Ketua dan anggota DPRD diperiksa KPK
Diperiksa kasus suap, Bupati Lampung Tengah non aktif malah kampanye di KPK
Bupati Lampung Tengah Mustafa diperiksa KPK