KPK perpanjang masa penahanan tersangka suap Kejati Jabar
Perpanjangan masa tahanan dilakukan guna kebutuhan penyidik dalam melengkapi berkas perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memperpanjang masa tahanan tiga tersangka suap Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perpanjangan masa tahanan selama 30 hari ke depan.
"Ketiga tersangka diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari mulai 11 Juni sampai 10 juli 2016," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (8/6).
Tiga tersangka yang diperpanjang masa tahanannya adalah Devianti Roechayati (DVR), Fachri Nurmallo (FN), Ojang Sohandi (OJS). Perpanjangan masa tahanan kali ini merupakan kali kedua bagi tiga tersangka. KPK sebelumnya menambah masa penahanan mereka selama 40 hari dari 2 Mei hingga 10 Juni.
Yuyuk menuturkan perpanjangan masa tahanan dilakukan guna kebutuhan penyidik dalam melengkapi berkas perkara.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan, Senin (11/4) di Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam operasi tersebut KPK menciduk jaksa Devianti Roechati dan Lenih Marliani di kantor Kejati Jabar dan Bupati Subang Ojang Sohandi di Subang.
Dari hasil operasi tangkap tangan KPK mengamankan uang Rp 528 juta dari Devianti. Sedangkan saat mengamankan Ojang di Subang, KPK berhasil mengamankan uang Rp 385 juta didalam mobilnya.
Dalam kasus ini akhirnya KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Lenih Marliani (LM), Jajang Abdul Holik (JAH), Ojang Sohandi (OJS) sebagai pemberi, kemudian Devianti Rochaeni (DVR) dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai penerima.
Untuk tersangka yang memberikan suap dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau pasal 13 uu tipikor nomor 31 tahun 1999 jo nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Untuk Ojang dikenakan pasal tambahan 12 B.
Sedangkan bagi tersangka penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau pas 11 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.