KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif PPU dan Bendum DPC Demokrat
Ali menyebut, Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis masih akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi Hasmoro ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
-
Kenapa Bupati Bengkulu Utara ditarik oleh Paspampres? Bey mengatakan kejadian tersebut karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Iriana Joko Widodo.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan Teuku Muhammad Hasan menjabat sebagai Gubernur Sumatera? Kemudian pada tanggal 22 Agustus 1945, Teuku Muhammad Hasan diangkat menjadi Gubernur Sumatera I dengan ibukota Medan.
-
Siapa yang akan memimpin pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat? "ke depan akan ada beberapa pertemuan yang sedang diagendakan oleh Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sebagai ketua umum.
Selain keduanya, tim penyidik juga memperpanjang penahanan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman.
"Agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan AGM dkk dapat optimal dilengkapi, maka tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan AGM dkk untuk masing-masing selama 30 hari, terhitung 15 April 2022 sampai 14 Mei 2022," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/4).
Ali menyebut, Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis masih akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sementara Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi Hasmoro ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Penahanan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Balikpapan," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), dan pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi.
Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.
Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar. Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.
Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.
Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur. Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
KPK Duga Bupati PPU Konsultasi dengan Andi Arief Soal Pencalonan Ketua DPD Demokrat
Diperiksa KPK Kasus Bupati PPU, Andi Arief Dicecar Soal Musda Demokrat di Kaltim
Politisi Demokrat Andi Arief Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Bupati Nonaktif PPU
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ketua Bapilu Demokrat Andi Arief Hari Ini
Jadwal Ulang Pemeriksaan, KPK Panggil Andi Arief 11 April 2022 Mendatang
Terima Surat Panggilan, Andi Arief Janji Datang ke KPK di Kasus Suap Bupati PPU