KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Sikapi Putusan Bebas Syafruddin Temenggung
Menurut Febri, pihak penuntut umum pada KPK masih mempelajari putusan lengkap bebasnya Syafruddin. Febri mengatakan, pihak MA baru memberi salinan lengkap putusan bebas Syafruddin pada 2 Oktober 2019 kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis bebas Syafruddin Asryad Temenggung (SAT) dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pertimbangan upaya hukum PK salah satunya lantaran Syamsul Rakan Chaniago, anggota Majelis Hakim Agung yang memutus bebas Syafruddin menerima sanksi dari Mahkamah Agung (MA). Sanksi diberikan MA lantaran Syamsul bertemu dengan pengacara Syafruddin.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
"Putusan SAT itu sedang dipelajari oleh penuntut umum. Memang ada fakta baru yang muncul beberapa waktu lalu ketika ada salah satu hakim yang diberi sanksi. Apakah ini bisa menjadi salah satu poin pertimbangan dilakukannya peninjauan kembali atau tidak, tentu kami perlu bahas terlebih dahulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).
Menurut Febri, pihak penuntut umum pada KPK masih mempelajari putusan lengkap bebasnya Syafruddin. Febri mengatakan, pihak MA baru memberi salinan lengkap putusan bebas Syafruddin pada 2 Oktober 2019 kemarin.
Febri menegaskan, pihak lembaga antirasuah tak akan tergesa-gesa melakukan upaya hukum PK. Yang pasti, kata Febri, langkah hukum yang dilakukan KPK harus memiliki dasar dan alasan yang kuat.
"Kami sedang membahas, secara spesifik, itu perlu didalami lebih dalam, lebih clear ya. Alasan-alasan PK kan harus dilihat, atau alasan-alasan upaya yang lain juga harus dilihat," kata dia.
Yang pasti kata Febri, pimpinan KPK berkomitmen menuntaskan kasus korupsi BLBI yang disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun. "Fokus utama KPK adalah memaksimalkan asset recoverynya," kata dia.
Diketahui, majelis hakim kasasi MA mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 9 Juli 2019, Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Syafruddin.
Dalam putusan bebas MA terhadap Syafruddin terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari para hakim. Ketua Majelis Hakim Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menyebut kasus Syafruddin merupakan ranah pidana.
Sedangkan Hakim Syamsul Rakan Chaniago menyatakan perbuatan Syafruddin masuk dalam ranah perdata. Sementara Hakim Askin mengatakan bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan administrasi.
Setelah pemeriksaan, MA memutuskan Syamsul Rakan terbukti melanggar etik dan perilaku hakim. Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum di kantor lawfirm meski telah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA.
Selain itu, Syamsul juga terbukti melakukan kontak dan bertemu dengan Ahmad Yani salah seorang penasihat hukum Syafruddin di Plaza Indonesia pada tanggal 28 Juni 2019 pukul 17.38 s.d pukul 18.30 WIB. Padahal Syamsul sedang menangani Kasasi yang diajukan Syafruddin.
Atas pelanggaran etik tersebut, MA menjatuhkan sanksi sedang terhadap Syamsul Rakan. Dengan sanksi ini, Syamsul Rakan dihukum enam bulan dilarang menangani perkara.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
KY Juga Rekomendasikan MA Jatuhkan Sanksi ke Hakim Pembebas Syafruddin Temenggung
KPK Dianggap Ceroboh Atas Lepasnya Syafruddin Temenggung dari Kasus BLBI
KPK Belum juga Terima Salinan Putusan Lepas Syafruddin Temenggung
Ketua Hakim Sakit, MA Belum Kirim Salinan Putusan Syafruddin Temenggung ke KPK
Syafruddin Temenggung Bebas, KPK Tetap Bisa Usut Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI
ICW Yakin Ada Unsur Pidana pada Syafruddin Arsyad Temenggung
Jangan Terseret Politik, KPK Harus Fokus Tuntaskan Kasus Besar