KPK Rasa Polri di Bawah Komando Firli Bahuri
Dalam jumpa pers penetapan tersangka itu, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi jadi yang perdana dihadirkan oleh KPK.
Hadirnya tersangka kasus korupsi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin, 27 April 2020 menuai pro kontra. Ini kalinya KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri mengekspos tersangka ke publik. KPK biasanya hanya menunjukkan barang bukti sesudah mengumumkan penetapan tersangka.
Dalam jumpa pers penetapan tersangka itu, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi jadi yang perdana dihadirkan oleh KPK. Mereka tampak memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa yang menyeret Ema Sumarna? Ema Sumarna bersama sejumlah anggota DPRD Kota Bandung terseret kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Posisi keduanya menghadap tembok, membelakangi pimpinan KPK Alexander Marwata, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan awak media. Namun, tetap dalam penjagaan ketat oleh petugas tahanan KPK.
Cara ini dikritik oleh mantan pimpinan KPK Laode M Syarif. Laode menyatakan kejadian ini tidak pernah terjadi dalam empat era pimpinan KPK sebelumnya.
"Selama empat periode tidak pernah terjadi," kata Laode dilansir Antara, Selasa (28/4).
Meski enggan berkomentar banyak, Laode menilai dihadirkannya tersangka saat jumpa pers ini biasa dilakukan dalam institusi Polri.
"Yang saya tahu hal yang seperti itu sering dilakukan di Polri," tegas dia.
Anomali KPK Rasa Polri
Apa yang dilakukan Firli itu mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai jumpa pers dengan cara mempertontonkan tersangka kepada masyarakat luas bukan merupakan kebiasaan yang ada di KPK.
"Tindakan mempertontonkan tersangka lazim masyarakat lihat pada institusi penegak hukum lain. Lagi-lagi hal itu dapat dimaklumi, karena toh juga sampai saat ini Firli tidak pernah menyatakan mundur dari institusinya terdahulu," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Dia menilai kejadian tersebut menunjukkan Firli belum memahami kebiasaan di KPK. "Jadi, wajar saja kebiasaan-kebiasaan lama yang bersangkutan masih dibawa-bawa ke KPK. Ini sekaligus menggambarkan bahwa Firli Bahuri belum memahami sepenuhnya kebiasaan-kebiasaan yang ada di KPK itu sendiri," Kurnia menambahkan.
Langgar Asas Praduga Tak Bersalah
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengkritik cara pimpinan KPK jilid V menghadirkan tersangka dalam konferensi pers. Menurut Arsul, cara itu melanggar asas praduga tak bersalah.
"Dalam terkait kehadiran tersangka, itu buat saya ada catatannya karena menimbulkan pertanyaan bukankah itu, dalam tanda kutip melanggar asas praduga tak bersalah," kata Arsul dalam rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III di DPR.
©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Arsul meminta Ketua KPK Firli Bahuri mempertimbangkan kembali untuk tak menghadirkan tersangka. Karena, sistem peradilan pidana kita bersandar pada asas praduga tak bersalah.
"Nah karena itu saya mohon ini bisa dipertimbangkan kembali soal kehadiran tersangka," kata Sekjen PPP itu.
Arsul mengatakan, hal tersebut juga menjadi catatan kepolisian. Dia pernah mengkritisi Polri karena menampilkan tersangka istri hakim yang diduga membunuh suaminya. Ditambah, polisi seakan yakin betul istri hakim tersebut sebagai pembunuh padahal belum masuk peradilan.
"Ini yang harus diperbaiki. Ketegasan dalam melakukan penindakan kasus korupsi tidak harus melanggar asas atau prinsip hukum yang universal yang sudah kita akui bersama," tegas dia.
Dukungan Politikus PDIP
Langkah KPK ini bukan tanpa dukungan. Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan heran ada yang mengkritik terkesan sinis dan tidak substantif dengan cara KPK tersebut.
"Saya berpendapat, kok penilaiannya sinis dan tidak substantif," kata dia.
Arteria mengatakan, dalam konteks penegakan hukum hal tersebut wajar di belahan dunia manapun. Dia justru mempermasalahkan cara KPK yang lama karena terkesan mendramatisasi tersangka korupsi.
"Kalau mau dipermasalahkan itu yang kemarin, memfestifalisasi arogansi penegakan hukum dengan mendramatisasi keluar masuk para tersangka dengan borgol, petugas pengamanan dengan senjata laras panjang, doorstop media, nah itu yang sejatinya tidak lazim," kata Arteria.
"Jadi jangan pola pikirnya paradoks dan dibalik-balik, sehingga kewarasan berpikirnya hilang dan merasa benar sendiri," imbuhnya.
Politikus PDIP itu juga mengomentari penangkapan tanpa mengumumkan tersangka oleh KPK baru. Arteria melihat tidak ada asas keterbukaan dilanggar pimpinan KPK.
"KPK masih on the track dan masih berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Tidak ada informasi yang disembunyikan dan masyarakat tetap dapat mengetahui apa yang sedang dikerjakan oleh KPK," ujarnya.
Beri Efek Jera ke Koruptor
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan dihadirkannya tersangka kasus korupsi itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. KPK berupaya mempertontonkan bahwa semua orang dipandang sama di depan hukum.
"Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan, karena masyarakat melihat, 'oh tersangkanya ada' dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka. Jadi prinsip equality before the law sudah dihadirkan," ujar Firli.
Selain itu, kehadiran para tersangka saat jumpa pers KPK untuk memberikan efek jera kepada para pejabat negara untuk tak menggarong uang negara.
"Juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi. Masyarakat harus tenang, tidak boleh dibuat was-was apalagi gaduh," kata Firli.
(mdk/ray)