KPK resmikan rumah tahanan baru, ada 37 sel
KPK resmikan rumah tahanan baru, ada 37 sel. Luas sel tahanan pun berbeda, tergantung jumlah tahanan di dalamnya. Rata-rata, luas sel yang terdiri lima orang tahanan luasnya sekitar 15 x 5 meter persegi. Sedangkan sel tahanan berkapasitas tiga orang luasnya sekitar 10 x 5 meter.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan rumah tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, Jakarta Selatan. Rutan berada satu lokasi dengan gedung merah putih KPK.
Sekretaris jenderal KPK, Raden Bimo Abdul Kadir menyampaikan, rutan baru KPK memiliki luas bangunan 839 m persegi dengan total 37 sel tahanan di dalamnya.
"Jumlah kamar total 37 dibagi dua blok untuk pria dan wanita," ujar Bimo saat menyampaikan konferensi pers di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/10).
Dia menjelaskan, dari total sel tahanan, terdapat sel isolasi di masing-masing blok. Setiap blok, terdapat tiga sel isolasi dengan kapasitas satu orang, tiga orang, dan lima orang.
Luas sel tahanan pun berbeda, tergantung jumlah tahanan di dalamnya. Rata-rata, luas sel yang terdiri lima orang tahanan luasnya sekitar 15 x 5 meter persegi. Sedangkan sel tahanan berkapasitas tiga orang luasnya sekitar 10 x 5 meter.
Sedangkan untuk sel isolasi kapasitas satu orang luasnya sekitar 2.5 x 2 meter persegi.
Bimo menambahkan, pembangunan rutan telah mendapat persetujuan dari kementerian hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan wilayah DKI Jakarta, termasuk spesifikasi di dalamnya.
"Sudah memenuhi spesifikasi baik teknis maupun persyaratan yang ditentukan Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan surat keputusan nomor MHH.01/0101/2012 tentang tempat tahanan pada Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Nantinya, imbuh Bimo, penghuni tahanan di rutan KPK gedung lama, Jalan Rasuna Said Kav.C1, Jakarta Selatan, bakal dipindah di rutan Klas I Jakarta Timur cabang rutan KPK tersebut.
Hingga saat ini, terdapat 41 tahanan KPK yang tersebar di beberapa rutan.