KPK sebut korupsi terkait pengawasan lemahkan fungsi krusial DPRD
Laode mengatakan bahwa KPK menilai korupsi yang terjadi di sektor kehutanan, perkebunan dan lingkungan hidup sangat merugikan banyak pihak dan lingkungan itu sendiri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi berupa pemberian hadiah atau gratifikasi terkait dengan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kerap terjadi.
"KPK menyesalkan hal ini karena akan melemahkan fungsi krusial dari DPRD untuk melakukan 'checks and balances'," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif seperti dilansir dari Antara, Sabtu (27/10).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Laode mengatakan bahwa KPK menilai korupsi yang terjadi di sektor kehutanan, perkebunan dan lingkungan hidup sangat merugikan banyak pihak dan lingkungan itu sendiri.
"Apalagi jika korupsi terjadi untuk menutupi adanya praktik pembuangan limbah pada lingkungan, seperti di danau tempat hidup dan tumbuhnya ekosistem, dimana di sana juga menjadi tempat bergantung hidup masyarakat setempat," kata Laode.
KPK kemudian mengimbau kepada semua pihak termasuk sektor swasta untuk menjalankan bisnis yang berintegritas, mengikuti peraturan yang ada dan mengurus semua perizinan dengan menghindari praktik suap menyuap.
"Termasuk kewajiban untuk memelihara kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem, praktik yang kerap diabaikan para para pelaku usaha di sektor sumber daya alam," kata Laode.
Lebih lanjut Laode mengungkapkan bahwa pada 2016 KPK telah membuat kajian tentang Tata Laksana Mekanisme Pengurusan Izin Perkebunan Kelapa Sawit, yang meliputi izin-izin lokasi, izin lingkungan, Izin Usaha Perkebunan (IUP), SK Pelepasan Kawasan Hutan dan Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam kajian tersebut ditemukan bahwa banyak sistem pengendalian perizinan usaha perkebunan tidak akuntabel untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, tidak efektifnya pengendalian pungutan ekspor komoditas kelapa sawit, dan tidak optimalnya pungutan pajak sektor kelapa sawit oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Hasil kajian ini telah disampaikan kepada para pihak terkait untuk ditindaklanjuti dengan sejumlah rencana aksi," kata Laode.
Pada Sabtu (27/10) KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng.
Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima berjumlah empat orang yaitu; Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan (PUN), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada (ER).
Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT BAP atau Wakll Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TDS).
Sementara itu TDS yang juga berstatus tersangka hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
"KPK berharap kasus ini juga menjadi catatan bagi para kepala daerah ke depan untuk memastikan terkait perizinan-perizinan bagi pelaku usaha," pungkas Laode.
Baca juga:
Dalam suap DPRD Kalteng muncul istilah 'kita tahu sama tahu lah'
KPK tetapkan 7 orang tersangka suap DPRD Kalimantan Tengah
KPK geledah rumah ajudan Bupati Cirebon
Dugaan suap DPRD Kalteng, KPK amankan Rp 240 juta
Terjaring OTT KPK, 8 anggota DPRD Kalteng tiba di Jakarta
OTT anggota DPRD Kalteng diduga terkait suap perkebunan & lingkungan hidup