KPK sebut pelantikan Bupati Hambit Bintih banyak mudaratnya
Hambit yang memenangkan Pilkada Gunung Mas Kalteng saat ini menjadi tersangka kasus suap Akil Mochtar.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, berkeras melantik Hambit Bintih yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, terpilih. Padahal saat ini, Hambit yang juga bupati petahana itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, angkat bicara soal rencana pelantikan Hambit yang saat ini berada dalam tahanan KPK. Menurut dia, kalau Hambit sampai dilantik maka yang ada hanyalah kerugian buat banyak pihak.
"Banyak kemudaratan yang potensial muncul dari ini (pelantikan Hambit)," kata Bambang usai melantik pegawai baru KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12).
Menurut Bambang, mestinya Kementerian Dalam Negeri tidak hanya melihat pelantikan Hambit dari sisi aturan formal. Dia menginginkan, mestinya standar moral juga dijadikan ukuran terkait pelantikan Hambit, karena saat ini dia sedang terjerat masalah hukum.
"Secara moral, filosofis moral, orang itu kan ada masalah. Orang yang sudah dalam proses pemeriksaan, apalagi di KPK sudah dinyatakan tersangka, tapi kita tidak menyatakan dia pasti dihukum ya. Karena sudah tersangka, bukti permulaan sudah cukup kuat. Ketika dia juga masih dilantik itu artinya secara moral kan dia dapat masalah," ujar Bambang.
Bambang menyarankan pemerintah seharusnya berkaca pada kejadian yang lalu. Menurut dia, pelantikan yang disertai dengan masalah hukum yang melekat pada seseorang bisa membawa masalah di kemudian hari.
"Dia (Hambit) punya kewenangan untuk mengatur penempatan orang-orang. Itu yang mestinya dipikirkan," lanjut Bambang.
Saat ini, berkas Hambit dan tiga tersangka lain dalam perkara sama, yakni pengusaha Cornelis Nalau dan Anggota Komisi II fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa, sudah rampung. Mereka pun segera mencicipi bangku pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.