KPK sebut pembangunan P3SON Hambalang di era SBY tak antikorupsi
Proyek terseut terhenti setelah KPK menyelidiki kasus korupsi di balik pembangunannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan kelanjutan proyek pembangunan Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON), Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Proyek Hambalang dibangun saat Susilo Bambang Yudhoyono masih menjabat sebagai Presiden.
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang permasalahan pembangunan gedung pusat pelatihan olahraga adalah tidak adanya sikap antikorupsi yang tinggi, itu sebabnya garapan era SBY itu penuh dengan rasuah.
"Tidak masalah dilanjutkan, kita punya dana, punya keahlian, teknologi, lokasi, dan sumber-sumber yang lain. Yang tidak tegas di dalam kasus Hambalang ialah yang tidak kita punya di masa lalu adalah rasa antikorupsi," kata Saut kepada merdeka.com, Senin (21/3).
Seperti diketahui, pembangunan proyek sarana prasarana untuk Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang masuk pada tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan di atas tanah seluas 32 hektare. Proyek itu dihentikan karena KPK menemukan kasus korupsi.
Menpora saat itu Andi Mallarangeng dan adiknya Choel Mallarangeng menjadi terpidana dan tersangka dalam kasus ini. Andi yang dituntut jaksa 10 tahun penjara, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Juli 2014 lalu. Putusan itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi. Sementara Choel Dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam, mengatakan, ada permintaan commitment fee sebesar 15 persen oleh Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dari proyek Hambalang. Menurut Wafid, Choel mengatakan, uang itu untuk kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, yang saat itu baru saja menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Kasus ini juga menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Hukuman Anas paling berat. Di tingkat kasasi, dia divonis 14 tahun penjara wajib membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara. Hak politik Anas pun dicabut. Padahal di tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan diringankan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Sedangkan Teuku Bagus Noor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Baca juga:
Fahri soal Hambalang: Jokowi enggak usah ngomong tapi kerjakan saja
'Jokowi ke Hambalang tak sindir SBY, tapi selamatkan aset negara'
KPK bahas nasib proyek Hambalang hari ini
Demokrat soal Jokowi ke Hambalang: Apa KPK sudah rilis barang bukti?
Serangan balik SBY ke Jokowi disindir gelar Tour De Java
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.