KPK serahkan berkas kedua kasus Fredrich Yunadi ke jaksa
Fredrich dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Setelah pelimpahan tahap dua ini, JPU akan menyusun dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan.
Tersangka perkara perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi menolak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (1/2) hari ini.
Fredrich yang merupakan mantan pengacara Setya Novanto ini sedianya akan diperiksa atas statusnya sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan saat masih menjadi pengacara Setya Novanto. Saat itu Setya Novanto masih menjadi tersangka dalam kasus e-KTP.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, alasan tak hadirnya Fredrich pada pemeriksaan karena proses kasusnya telah mencapai pelimpahan tahap dua. Sehingga tersangka menolak perkaranya dilimpahkan ke penuntutan.
"Tersangka FY memberikan surat melalui bagian pengawalan tahanan di KPK untuk disampaikan ke penyidik karena menolak dilakukan rencana pelimpahan tahap kedua terhadap yang bersangkutan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2).
Dia mengungkapkan, hari ini KPK menyerahkan tersangka, berkas dan barang bukti ke penuntutan tahap dua atas kasus yang membelit Fredrich Yunadi. Kendati yang bersangkutan telah bersurat menyampaikan penolakannya, tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (KPK) mendatangi Fredrich ke rutan KPK untuk melakukan proses lebih lanjut.
Febri menegaskan, dalam pelimpahan penuntutan tahap dua ini tak mensyaratkan harus ada persetujuan tersangka. "Pelimpahan tahap kedua ini dari penyidikan penuntutan tidak membutuhkan atau tidak mensyaratkan setuju atau tidak setujunya tersangka. Karena ini adalah bagian proses hukum acara yang berlaku," jelasnya.
Fredrich dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Setelah pelimpahan tahap dua ini, JPU akan menyusun dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan.
"Nanti kita akan tunggu jadwal proses persidangan lebih lanjut," tutup Febri.
Dalam perkara perintangan penyidikan kasus e-KTP ini, KPK juga telah menetapkan Dokter Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka. Bimanesh merupakan dokter di RS Medika Permata Hijau tempat dimana Setya Novanto dirawat setelah mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik pada November 2017 lalu.
Baca juga:
Sidang praperadilan Fredrich Yunadi dinilai terlalu cepat, ini penjelasan PN Jaksel
Dugaan perintangan penyidikan e-KTP, perawat RS Medika Permata Hijau diperiksa
Dalami kasus kecelakaan, KPK periksa istri Setya Novanto selama tujuh jam
Fredrich Yunadi tantang KPK konfrontir dengan istri Setya Novanto
Fredrich Yunadi tantang KPK konfrontir dengan istri Setya Novanto
Ekspresi muka Fredrich saat diserang pertanyaan wartawan usai diperiksa KPK