KPK Setor Rp1,1 M ke Kas Negara Terkait Kasus Suap SPAM
Adapun rincian uang pengganti Teuku Nazar yang sudah disetor KPK ke kas negara yaitu, sebesar Rp300 juta pada tanggal 26 November 2019, Rp400 juta pada tanggal 27 Januari 2020, serta Rp400 juta pada 18 Mei 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti dari terpidana Teuku Mochamad Nazar, sebesar Rp1,1 miliar ke kas negara. Teuku Nazar merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan sistem pengendalian air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
"Total penyetoran ke kas negara hingga saat ini sebesar Rp1.100.000.000," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Teuku Nazar yang merupakan mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Tanggap Darurat Permukiman Pusat PUPR membayar uang pengganti dengan cara mencicil. Saat ini, dia baru membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dari total keseluruhan yang harus dibayar Rp6.458.005.000
Adapun rincian uang pengganti Teuku Nazar yang sudah disetor KPK ke kas negara yaitu, sebesar Rp300 juta pada tanggal 26 November 2019, Rp400 juta pada tanggal 27 Januari 2020, serta Rp400 juta pada 18 Mei 2020.
"Sehingga total penyetoran ke kas negara hingga saat ini sebesar Rp1.100.000.000,00 dan untuk sisanya sebesar Rp5.358.005.000,00, KPK akan tetap berupaya melakukan penagihan," kata Ali.
Untuk diketahui, Teuku Nazar divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Agustus 2019 lalu. Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan Nazar membayar uang pengganti sebesar Rp6.458.005.000.
Baca juga:
Suap Proyek Infrastruktur, KPK Usut Aliran Uang Rp7 Miliar ke Muhaimin Iskandar
KPK Periksa Sekjen Kementerian PUPR Sebagai Saksi Tersangka Refly Tuddy Tengkere
KPK Imbau Pejabat Publik Hadir Saat Diperiksa
Kasus Proyek Jalan di Kalbar, Sekjen KemenPUPR Dicecar KPK Soal Tugas Pokok
Sempat Mangkir, Wagub Lampung Diingatkan KPK Hadir Pemeriksaan Hari Ini
Wagub Lampung Chusnunia Chalim Penuhi Panggilan KPK