Kasus Suap Bakamla Seret Suami Inneke Koesherawati, KPK Sita Duit Rp 60 M
Febri mengatakan, pembekuan rekening untuk mengejar keuntungan yang didapat oleh perusahaan milik Fahmi Darmawansyah yang merupakan suami Inneke Koesherawati itu. Perusahaan tersebut diduga menyuap Fayakhun Andriadi yang merupakan anggota DPR RI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan uang sekitar Rp 60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT. Merial Esa (PT. ME). Pembekuan dilakukan berkaitan dengan pengurusan anggaran proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT. ME, KPK telah membekukan uang sekitar Rp 60 Miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT. ME," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/3).
-
Apa yang dirayakan Ikke Nurjanah? Dalam sebuah postingan Instagram terbaru, Ikke mengungkapkan rasa syukurnya atas usia yang telah mencapai setengah abad. "Alhamdulillah Ya Allah atas semuanya yg tidak pernah akan terhitung," tulis Ikke dalam unggahannya, disertai dengan foto-foto perayaan ulang tahunnya.
-
Bagaimana Indahkus membuat netizen terpesona? Penampilannya keren banget, all in white bikin netizen terpesona. Indahkus emang cantik banget!
-
Siapa Indi Nuraidah? Indi sering membagikan foto-foto kebersamaannya dengan Lesti, termasuk pada momen Lebaran tahun ini. Ingin tahu lebih banyak tentang Indi Nuraidah, bibi Lesti Kejora? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
-
Kapan Inara Rusli bercerai dengan suaminya? Ramadan tahun ini bagi Inara berbeda karena menjadi yang pertama setelah perceraian dengan suaminya, Virgoun, pada 10 November 2023 lalu, membuatnya merasa berbeda tanpa kehadiran suami.
-
Kenapa Inul Daratista menyelonjorkan kakinya? Ia mengaku menyelonjorkan kaki karena kakinya kesemutan.
-
Kenapa Inara Rusli berterima kasih kepada media? Setelah sidang, Inara Rusli memberikan ucapan terima kasih kepada awak media yang telah mewawancarainya.
Febri mengatakan, pembekuan rekening untuk mengejar keuntungan yang didapat oleh perusahaan milik Fahmi Darmawansyah yang merupakan suami Inneke Koesherawati itu. Perusahaan tersebut diduga menyuap Fayakhun Andriadi yang merupakan anggota DPR RI.
"KPK menduga PT. ME menggunakan bendera PT. MTI (Melati Technofo Indonesia) yang mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla. Sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan pada negara," kata Febri.
KPK menetapkan PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka korporasi. Perusahaan yang dipimpin Fahmi Darmawansyah, suami aktris Inneke Koesherawati itu dijerat dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPR RI Fayakhun Andriadi.
Pada April 2016, Direktur PT Rohde dan Scwarz Indonesia yang juga komisaris PT ME, Erwin Syaaf Arief (ESY) menghubungi Fayakhun untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan tahun 2016.
Total commitment fee dalam proyek ini adalah 7 persen, dengan 1 persen dari jumlah itu, diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi. Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT ME memberikan uang setara Rp 12 miliar sebanyak empat tahap melalui rekening di Singapura dan China.
PT. ME disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasa| 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
KPK Tetapkan Perusahaan Suami Inneke Koesherawati Tersangka Korporasi Suap Bakamla
KPK Periksa Terpidana Kasus Bakamla untuk Tersangka Erwin Sya'af Arief
DPR Lantik Tiga Anggota PAW, Termasuk Pengganti Politisi Golkar Fayakhun
Kasus Suap Bakamla, KPK Terus Buru Eks Stafsus Kabakamla
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Bakamla
Kasus Suap Bakamla, Fayakhun Andriadi Divonis 8 Tahun Bui