KPK tahan Andi Narogong, tersangka kasus e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
"Resmi hari ini tanggal 24 Maret 2017 KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus e-KTP," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat (24/3).
Dia menambahkan hingga Jumat (24/3), KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus. "Jadi, nanti kita ikuti perkembangannya. Sampai hari ini masih dilakukan pemeriksaan mudah-mudahan nanti dari hasil pemeriksaan ada pengembangan-pengembangan yang berikutnya," tutur Basaria.
Menurut dia, penyidik memang harus memeriksa yang bersangkutan secara intensif karena yang bersangkutan mengetahui tentang pengadaan pengerjaan e-KTP tersebut.
"Kalau mengikuti persidangan kemarin, beliau banyak mengetahui tentang hal ini. Yang paling penting penyidik punya pemikiran kalau yang bersangkutan diperlukan pemeriksaan secara intensif. Itu yang paling diutamakan," ucap Basaria.
Namun, ia belum mau menyebutkan tempat di mana dilakukan penahanan terhadap Andi Agustinus. "Masih dalam pemeriksaan, nanti ditahan di mana kita lihat saja," kata Basaria.
Sebelumnya, KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan e-KTP, 2011-2012. Siapa Andi Narogong sesungguhnya? Baca di sini: Jejak Andi Narogong.
Tersangka Andi bersama-sama dengan dua terdakwa lain yaitu Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket pengadaan e-KTP, 2011-2012 Kemendagri.
Proyek ini penuh kejanggalan dan menjerat sejumlah nama besar. Siapa saja mereka? Baca di sini juga: Korupsi e-KTP, kisah dari halaman sembilan.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
KPK menduga Andi Narogong memiliki peran aktif atas penangaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan e-KTP.
Pertama dalam proses penganggaran, yang bersangkutan melakukan sejumlah pertemuan dengan para terdakwa dan anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri terkait proses penganggaran e-KTP. Yang bersangkutan juga diduga terkait aliran dana kepada sejumlah anggota Banggar dan anggota Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri.
Kedua, dalam proses pengadaan Andi diduga berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat di Kemendagri. Andi mengkoordinir tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah panitia pengadaan.
Terkait penetapan tersangka tersebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Cibubur.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang pernah ingin mengundurkan diri dari jabatannya demi kelanjutan kasus korupsi e-KTP? “Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata dia.
Baca juga:
Ini poin pencabutan BAP Miryam Haryani yang dinilai KPK tak logis
Penyidik KPK pastikan tak ada tekanan saat periksa Miryam S Haryani
Kasus e-KTP, Andi Narogong dijebloskan ke Rutan KPK
Ekspresi Andi Narogong usai resmi ditahan KPK terkait korupsi E-KTP
Sindiran tajam hakim Tipikor di sidang kasus korupsi e-KTP