KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Tersangka Suap Impor Bawang Putih Ditunda
Sementara itu, Denny Latief selaku kuasa hukum Elviyanto mengatakan, gugatan praperadilan dilakukan setelah menilai penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur. Denny menilai KPK tidak memiliki bukti permulaan cukup menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus suap impor bawang putih.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan diajukan tersangka kasus suap impor bawang putih, Elviyanto. Sidang praperadilan ini ditunda karena pihak tergugat yakni KPK tak hadir dalam persidangan.
"Kita tunda dua minggu berarti, sidang selanjutnya tanggal 25 November," kata Hakim tunggal Dedy Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Gapura Sekar Putih dibangun? Namun, ide ini baru terealisasi setelah penetapan gemeente Mojokerto pada 1911.
Sementara itu, Denny Latief selaku kuasa hukum Elviyanto mengatakan, gugatan praperadilan dilakukan setelah menilai penetapan tersangka kliennya tidak sesuai prosedur. Denny menilai KPK tidak memiliki bukti permulaan cukup menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus suap impor bawang putih.
"Penetapan tersangka itu kan harus ada dua alat bukti. Dua alat buktinya ini yang mana, menurut KPK kan dua alat buktinya tanda terima transfer dari si Dody kepada money changernya Nyoman, kan gitu. Ternyata transfer itu ke Nyoman aja ke money changer bukan ke Elviyanto. Jadi nggak ada urusannya dengan Elviyanto," kata Denny.
Sampaikan Surat Terbuka
Dalam kesempatan itu, Denny juga menyampaikan surat terbuka ditulis kliennya. Elviyanto menilai KPK sengaja melakukan rekayasa dan mengkriminalisasinya.
Selain itu, Elviyanto mempertanyakan dakwaan KPK terhadap tiga tersangka suap yang terlebih dahulu sudah menjalani sidang. Menurutnya, Elviyanto selaku pengusaha hanya menjalankan kesepakatan bisnis dengan tersangka lain yakni Dody. Jika gagal, maka uang commitment fee akan dikembalikan.
"Bukti dari transaksi yang dianggap KPK sebagai hasil OTT jelas itu bukan merupakan hadiah ataupun suap, melainkan adalah fee terkait adanya kesepakatan antara saudara Dodi dengan saya. Dimana uang muka ataupun uang operasional yang di transfer sesuai dengan arahan saya itu akan saya kembalikan bilamana saya gagal mengurus kuota impor bawang putih itu," kata Elviyanto dalam surat terbukanya.
Sebelumya, tersangka kasus suap impor bawang putih lainnya yakni I Nyoman Dhamantra juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Pengajuan gugatan itu karena Nyoman mempersoalkan penetapan tersangka, penyidikan hingga penahanannya yang dianggap tak sesuai prosedur.
Dalam kasus dugaan suap impor bawang putih ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni CSU alias Afung (Chandry Suanda) pemilik PT Cahaya Sakti Agro, DDW (Doddy Wahyudi) swasta, ZFK (Zulfikar) swasta, INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019, MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY dan ELV (Elviyanto) swasta.
(mdk/gil)