KPK tak segan panggil paksa SDA bila membangkang lagi
KPK akan melihat apakah SDA akan mematuhi panggilan berikutnya sebelum menjemput paksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi nampaknya tidak terima dengan sikap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), menolak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kemarin dengan alasan menunggu proses praperadilan. Lembaga penegak hukum itu pun menyatakan tidak segan mengambil tindakan keras bila bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu membangkang lagi dalam pemeriksaan lanjutan.
"Secara prosedur jika dia tidak datang tanpa keterangan pada panggilan pertama, akan dilakukan panggilan kedua. Jika panggilan kedua tidak hadir dan tanpa keterangan, maka ada upaya lanjutan yang bisa ditempuh, bisa saja jemput paksa," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (25/2).
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
Priharsa mengaku belum mendapat informasi kapan penyidik bakal memanggil kembali SDA buat menjalani pemeriksaan. Menurut dia, hal itu rahasia penyidik. Tetapi dia memastikan hal itu bakal dilakukan.
"Penyidik akan memanggil lagi tersangka. Kalau itu yang tahu penyidik, saya belum dapat info lagi," sambung Priharsa.
Priharsa juga mengatakan pimpinan KPK belum mengambil sikap terkait pembangkangan SDA. Menurut dia, pimpinan akan berembuk buat mengambil sikap atas perbuatan SDA.
"Saya belum dapat info dari pimpinan bagaimana menyikapi praperadilan tersebut. Keputusan jemput paksa pun belum ada, karena prosedur yang masih harus ditempuh," tambah Priharsa.
Kemarin, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap SDA sebagai tersangka kasus korupsi pelaksanaan haji di Kementerian Agama pada 2012-2013. Tetapi, dia terang-terangan membangkang dari panggilan pemeriksaan.
Menurut kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga, Senin (23/2) lalu kliennya sudah mengajukan permohonan praperadilan menggugat status tersangkanya. Dia menyatakan, atas dasar itulah kliennya menolak diperiksa.
"Terkait permohonan itu, Pak SDA tidak dapat memenuhi panggilannya," kata Andreas kepada para pewarta di Gedung KPK, kemarin.
Andreas mengaku sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada penyidik KPK supaya bisa memahami alasan SDA. Dia hanya meminta supaya penyidik bisa mengerti alasan mengapa enggan diperiksa.
"Jadi untuk menghindari langkah-langkah yang terlalu jauh dari penyidik, kita minta KPK menghormati proses hukum yang kami ambil untuk melihat hasilnya apa," ujar Andreas.
Andreas Nahot Silitonga, menyatakan kliennya memang sengaja menolak menjalani pemeriksaan. Tetapi dia mengklaim hal itu tidak menjadi masalah dan bukan upaya menghambat proses penyidikan.
"Kalau mengenai menghambat penyidikan, itu jauhlah," ucap Andreas.
Andreas menyatakan, cara ditempuh SDA hanya menunggu proses hukum sesuai aturan. Dia pun mengklaim penolakan pemeriksaan kliennya itu memiliki dasar hukum. Padahal menurut aturan, proses praperadilan tidak menyebabkan penghentian sementara proses penyidikan sebuah kasus, apalagi pemeriksaan tersangka. Tetapi Andreas tetap ngotot dengan pendapatnya.
"Ini kita mau lihat ini sebagai upaya seorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kecuali yang kami melakukannya di luar hukum. Mekanisme praperadilan itu ada di undang-undang kita, jadi ini jauh dari obstruction of justice," lanjut Andreas.
Andreas berdalih SDA sampai saat ini masih tidak memahami kasus korupsi dituduhkan kepadanya. Dia menyatakan alasan itu dijadikan salah satu argumentasi dalam mengajukan praperadilan kliennya.
Andreas menambahkan, SDA juga menganggap proses penyidikan kasus disangkakan kepadanya berlarut-larut. Sebab sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2014, sampai saat ini KPK belum merumuskan secara pasti jumlah kerugian negara dari korupsi pelaksanaan haji. Tetapi, dia tidak bisa berbuat apa-apa bila penyidik Komisi memutuskan akan melakukan jemput paksa, termasuk langsung menahan SDA.
"Kalau pertanyaannya siap atau tidak, siapa sih yang siap ditahan? Itu pertanyaan sulit. Cuma kita akan mengikuti langkah-langkah yang diambil penyidik. Itu kebijakan penyidik," papar Andreas.
Namun, Andreas tidak yakin SDA akan bekerja sama membongkar kasus ini. Dia mengaku hanya akan berpatokan kepada aturan hukum berlaku dalam membela kliennya.
"Itu bukan pilihan. Artinya kooperatif atau tidak bukan pilihan. Yang pasti kita harus mengikuti apa aturan mainnya," tandas Andreas.
Baca juga:
Buya Syafii: Koruptor ajukan praperadilan bikin Indonesia kiamat
SDA siap dijemput paksa kalau membangkang lagi
Membangkang dari pemeriksaan KPK, SDA klaim tak masalah
Istana tanggapi dingin langkah Suryadharma ajukan praperadilan
Alasan praperadilan, Suryadharma membangkang dari panggilan KPK
Praperadilan Komjen Budi menginspirasi pedagang sapi dan eks menteri