KPK tanggapi serius rapat setengah kamar Komisi V DPR
KPK tanggapi serius rapat setengah kamar Komisi V DPR. Ketua Komisi V DPR mendesak agar Kementerian PUPR mau menyetujui usulan anggaran dana aspirasi Komisi V DPR. Timbal baliknya, dikatakan Damayanti, jika Kementerian PUPR setuju, Komisi V DPR juga akan memuluskan RAPBN Kementerian PUPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius mengusut rapat yang diadakan oleh Komisi V DPR serta pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (kemenPUPR). Rapat tersebut disebut dengan rapat setengah kamar.
Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya menegaskan akan mengusut tuntas adanya rapat tersebut yang menjadi cikal bakal adanya deal pembagian jatah proyek Jalan Ambon-Maluku di Kementerian PUPR.
"Kami masih selidiki perihal itu," ujar Yuyuk, Selasa (27/9).
Hal ini senada dengan pemanggilan Prima MB Nuwa, Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR untuk diminta konfirmasi perihal agenda rapat yang dilakukan Komisi V DPR. Prima pun memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi dengan tersangka Andi Taufan Tiro.
"(Prima) Dikonfirmasi soal jadwal-jadwal rapat dan beberapa urusan administrasi keanggotaan Komisi V," tambah Yuyuk.
Namun Prima sendiri enggan mengomentari pemeriksaan dirinya hari ini. Bahkan dia berujar pemeriksaan dirinya hanya 35 menitan saja.
"Enggak ditanya apa apa cuma setengah jam tadi," kata Prima.
Mencuatnya istilah rapat setengah kamar menurut Damayanti, terdakwa penerima suap proyek jalan Ambon-Maluku, sudah ada sejak lama. Hal ini diutarakan saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (15/7).
Saat itu Damayanti mengatakan Komisi V DPR dengan pejabat Kementerian PUPR mengadakan rapat membahas dana aspirasi.
"Saya baru setahun di Komisi V, istilah itu sudah ada," kata Damayanti saat menjalani sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa.
Kemudian Damayanti menuturkan dalam pertemuan itu, ketua Komisi V DPR mendesak agar Kementerian PUPR mau menyetujui usulan anggaran dana aspirasi Komisi V DPR. Timbal baliknya, dikatakan Damayanti, jika Kementerian PUPR setuju, Komisi V DPR juga akan memuluskan RAPBN Kementerian PUPR.
"Kalau nggak diterima, maka pimpinan enggak mau tanda tangan, enggak mau lanjutkan RDP (rapat dengar pendapat), itu yang saya tahu," tutur dia.
"Kalau anggota Komisi tidak dilibatkan dalam rapat tertutup itu," terangnya.
Dalam rapat itu pula, menurut Damayanti, membahas pembagian jatah uang kepada setiap anggota Komisi V DPR RI.
"Ada kesepakatan, anggota dapat jatah aspirasi Rp 50 miliar, ternyata jatah pimpinan Rp 450 miliar," ujar Damayanti.