KPK tebar ancaman jadikan Nurhadi sebagai tersangka
KPK menjamin akan melindungi para penyidik jika menetapkan Nurhadi sebagai tersangka
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi beberapa kali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Nurhadi pernah mangkir dari panggilan pertama (20/5).
KPK terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada tiga orang yang rekeningnya diminta rekam jejaknya oleh KPK, yakni Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman, Istri Nurhadi Tin Zuraida, dan sopir Mahkamah Agung yang dipekerjakan Nurhadi, Royani.
Alasan KPK meminta data rekening ketiga orang tersebut ke PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) karena diduga Tin Zuraida dan Royani menerima kucuran uang dari Nurhadi.
"Iya ada tiga, Nurhadi, istrinya (Tin Zuraida), dan Royani," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (7/6) lalu.
KPK siap menghadapi konsekuensi apapun jika menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi menjadi tersangka. KPK menjamin akan melindungi para penyidik maupun stafnya jika ada hal-hal yang tidak diinginkan.
"Itu kan konsekuensi logis, kita pasti akan melindungi staf kita untuk hadapi itu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di auditorium KPK, Senin (13/6) kemarin.
Dugaan Nurhadi turut terlibat dari kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakara Pusat setelah KPK melakukan penggeledahan saat operasi tangkap tangan terhadap panitera MA Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kendati demikian, Agus menambahkan, untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan yang berkaitan dengan kasus ini sangat mungkin. Oleh sebab itu, KPK masih menunggu persidangan guna mendapatkan fakta persidangan dan kembali mengembangkan kasus ini.
"Bahwa kita akan menerbitkan surat perintah penyelidikan baru sangat dimungkinkan yang kaitannya erat dengan kasus ini," tegas Agus.
Seperti diketahui, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi telah dicegah dalam bepergian ke luar negeri kurun waktu enam bulan ke depan. Tak hanya itu, kantornya di MA dan kediamannya telah digeledah KPK. Alhasil penggeledahan itu ditemukan uang sebesar Rp 1,7 miliar dengan pecahan yang berbeda.