KPK tegaskan delik korupsi harus keluar dari UU KUHP yang baru
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan pihaknya tetap menolak rencana memasukkan delik korupsi ke KUHP baru yang tengah dibahas Panja RUU KUHP DPR. Menurutnya, kasus korupsi bukan pidana biasa.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan pihaknya tetap menolak rencana memasukkan delik korupsi ke KUHP baru yang tengah dibahas Panja RUU KUHP DPR. Menurutnya, kasus korupsi bukan pidana biasa.
"Kalau dari KPK sih kita bicara soal extraordinary crime. Dia harus keluar dari KUHP-nya. Dan itu pendapat kita yang lama. Belum berubah," kata Saut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/5).
Saut mengatakan KPK berulangkali menyampaikan usulan bahwa delik korupsi tidak dimasukkan dalam KUHP. Pihaknya tetap konsisten agar masalah korupsi dikeluarkan dari UU KUHP agar lebih efisien dan efektif. Namun, wacana tersebut masih ada dan belum berubah.
"Mungkin persoalannya bukan soal melemahkan atau tidak. Memberantas korupsi kan harus efisien dan efektif. Kalau kita mau efisien dan efektif. Kemudian efek jera. Kita lihat sejarah KPK kan ada yang tidak efisien dan efektif," tegasnya.
Oleh karenanya, Saut menyarankan DPR lebih baik memperbaiki norma-norma di UU Tipikor ketimbang memasukkan delik korupsi ke UU KUHP. Pasalnya, sejak KPK berdiri perubahan di UU KPK untuk menunjang kinerja pemberantasan korupsi diperbaiki.
"Mulai dari tahun 1940an kemudian 1990an. Kemudian lahir lah UU KPK. Itu UU tipikornya saja diperbaiki dulu. Kemudian dimasukan kesepakatan kita dengan PBB, influence trading, dan private sector, itu udah cukup sebenarnya," pungkasnya.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang terjadi pada aplikasi Sirekap KPU di dapil DKI Jakarta II? “Dalam hitungan tersebut terdapat penggelembungan jumlah perolehan suara yang bila dijumlahkan melebihi jumlah DPT DKI Jakarta II,” kata Kiki, Minggu (18/2).
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Siapa saja yang terlibat dalam praktik pungli di Rutan KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan."Pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki, yang saat itu menjabat koordinator keamanan ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta untuk tiga bulan," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
Baca juga:
Komnas HAM: Rancangan UU KUHP tak sesuai perkembangan zaman
Ada pasal karet dalam RUU KUHP yang dinilai ancam demokrasi
'Hanya di Indonesia ada hukum pidana kejahatan ideologi'
Pakar hukum diminta ikut 'pelototi' pembahasan revisi UU KUHP di DPR
Bahas RUU KUHP, pimpinan Polri, KPK hingga KY hadiri diskusi Golkar
Johan Budi soal RUU KUHP: Ngapain KPK diajak kalau enggak didengar