KPK tegaskan hak angket BAP e-KTP bisa menghambat penanganan kasus
KPK tegaskan hak angket BAP e-KTP bisa menghambat penanganan kasus. DPR berencana akan menggulirkan hak angket kepada KPK untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani. KPK menghormati hal tersebut, namun bila BAP dibuka dapat menghambat proses penyidikan kasus.
DPR berencana akan menggulirkan hak angket kepada KPK untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani. KPK menghormati hal tersebut, namun bila BAP dibuka dapat menghambat proses penyidikan kasus.
"KPK tegaskan, kami enggak bisa memberikan karena ini terkait proses hukum, baik di penyidikan MSH (Miryam S Haryani) tersangka, e-KTP di persidangan, dan penyidikan satu lagi (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," ujar Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan pada Jumat (21/4).
Ia menambahkan bahwa dalam BAP tersebut, bisa jadi terdapat bukti-bukti yang seharusnya muncul dalam persidangan. Namun, jika dibuka sebelum persidangan, hal itu dapat menyebabkan bias dalam proses hukum serta menghambat penanganan kasus yang sedang ditangani.
"Jadi jika bukti-bukti yang ada, yang muncul dalam rangkaian proses persidangan ini dibuka, maka ada risiko buat bias proses hukum dan bukan tidak mungkin dapat menghambat penanganan kasus, baik untuk MSH atau e-KTP sendiri," pungkas Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kami hormati kewenangan pengawasan DPR, namun jangan sampai kewenangan tersebut masuk jauh dan rentan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK selalu menegaskan untuk sejumlah pihak tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penyidikan ini," tambahnya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat DPR-KPK pada Kamis (20/4/2017) dini hari, sempat terjadi perdebatan, DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebut ada enam anggota Komisi III yang menekan Miryam saat bersaksi dalam kasus e-KTP.
KPK menolak permintaan DPR hingga akhirnya diputuskan Komisi III berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendapatkan rekaman BAP itu.
"Kami berharap DPR secara institusional dapat mempertimbangkan hal tersebut secara serius untuk tidak masuk ke proses hukum, kami percaya DPR menghargai hal tersebut," pungkas Febri.
Untuk diketahui fraksi yang menyatakan setuju digulirkan hak angket di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP. Fraksi lain, seperti Hanura, PAN, dan PKS, masih akan berkonsultasi kepada pimpinan fraksi. Fraksi PKB, disebut anggota Komisi III Arsul Sani, juga akan menyetujui usulan ini.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Baca juga:
Kasus e-KTP, KPK periksa kakak Andi Narogong
Saksi kasus e-KTP diduga dapat intimidasi usai jalani sidang
KPK panggil Farhat Abbas terkait kasus korupsi megaproyek e-KTP
Giliran KPK terancam angket DPR karena e-KTP
DPR mau angket KPK karena kesaksian Miryam, Hanura masih pikir-pikir